Contents
Pengertian Sistem Hukum Eropa Kontinental
Sistem Hukum Eropa Kontinental – Pengertian, Ciri, Prinsip, Peran dan Klasifikasi – GuruPendidikan.Co.Id – Sistem Hukum Eropa Kontinental adalah sistem hukum yang ditandai dengan adanya berbagai ketentuan hukum yang dikodifikasikan secara sistematis (agregat) yang selanjutnya akan ditafsirkan oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% penduduk dunia tinggal di negara-negara yang menganut sistem hukum ini. Sistem Hukum Kontinental Eropa ini lebih mementingkan kodifikasi, ilmu hukum Kontinental banyak dipengaruhi oleh hukum Romawi.
Oleh karena itu sering dikenal dengan sistem hukum Romawi (civil law). Dikatakan hukum Romawi karena sistem hukum ini berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di Kekaisaran Romawi pada masa pemerintahan Kaisar Justinian pada abad ke-5 (527-565 M). Kodifikasi hukum merupakan kumpulan berbagai aturan hukum yang telah ada sebelum zaman Yustinianus, yang disebut Corpus Juris Civilis (hukum terkodifikasi).
Corpus Juris Civilis digunakan sebagai prinsip dasar dalam perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa kontinental seperti Jerman, Belanda, Prancis, Italia, Amerika Latin, Asia (termasuk Indonesia pada masa penjajahan Belanda). Artinya, menurut sistem ini setiap undang-undang harus dikodifikasikan sebagai dasar pengundangan undang-undang di suatu negara.
Dia juga: 31 Definisi Hukum Pakar Lengkap
Ciri ciri
- Membedakan antara hukum privat dan hukum publik
- Bedakan antara hak milik dan hak individu
- Gunakan kodifikasi
- Keputusan hakim sebelumnya tidak mengikat
- Seperti halnya di negara-negara Eropa yang lebih mementingkan kodifikasi, hukum Romawi sangat mempengaruhi hukum kontinental. Biasa dikenal dengan sistem hukum CIVIL HUKUM.
Sebagian besar negara-negara Eropa daratan dan bekas jajahan/koloni; misalnya: Jerman, Belanda, Prancis, Italia, Amerika Latin, dan negara-negara Asia.
Dikembangkan di negara-negara Eropa (istilah lain Civil Law = Roman Law).
Dikatakan hukum Romawi karena sistem hukum ini berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di Kekaisaran Romawi pada masa pemerintahan Kaisar Justinian pada abad ke-5 (527-565 M). Kodifikasi hukum merupakan kumpulan berbagai aturan hukum yang telah ada sebelum zaman Yustinianus, yang disebut Corpus Juris Civilis (hukum terkodifikasi).
Corpus Juris Civilis digunakan sebagai prinsip dasar dalam perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa kontinental seperti Jerman, Belanda, Prancis, Italia, Amerika Latin, Asia (termasuk Indonesia pada masa penjajahan Belanda). Artinya, menurut sistem ini setiap undang-undang harus dikodifikasikan sebagai dasar pengundangan undang-undang di suatu negara.
Dia juga: Pengertian Hak Sipil Menurut Para Ahli Beserta Buku Hukum dan Sejarah
Prinsip Utama atau Prinsip Dasar
Asas pokok atau prinsip dasar sistem hukum Eropa Kontinental adalah bahwa hukum mempunyai kekuatan mengikat karena berupa peraturan berupa undang-undang yang disusun secara sistematis dalam kodifikasi. Kepastian hukum merupakan tujuan hukum.
Kepastian hukum dapat tercapai jika segala tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat diatur oleh aturan-aturan tertulis, misalnya undang-undang. Dalam sistem hukum ini terdapat peribahasa yang mengatakan “tidak ada hukum selain hukum”. Hukum selalu diidentikkan dengan hukum (law is law).
Peran Hakim
Hakim dalam hal ini tidak bebas membuat undang-undang baru, karena hakim hanya berperan dalam menetapkan dan menafsirkan peraturan yang ada berdasarkan kewenangan yang dimilikinya.
Keputusan Hakim
Putusan hakim tidak mengikat secara umum, tetapi hanya mengikat para pihak yang bersengketa (doctrine re ajudicata) karena yurisprudensi merupakan sistem hukum Anglo Saxon (School/Freie Rechtsbegung School).
Dia juga: Pengertian hukum secara umum beserta tujuan, ruang lingkup dan sistemnya secara menyeluruh
Sumber hukum
- Legislatif membuat undang-undang (undang-undang).
- Peraturan perundang-undangan (Peraturan = tata usaha negara = PP, dsb), dan
- Kebiasaan (adat) yang hidup dan diterima sebagai hukum oleh masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan hukum.
Klasifikasi dalam bidang hukum
Menurut sumber-sumber hukum di atas, terdapat dua klasifikasi dalam sistem hukum Eropa Kontinental, yaitu:
Bidang hukum publik
Hukum publik meliputi peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang penguasa/negara serta hubungan masyarakat dengan negara. Yang termasuk dalam hukum publik ini adalah:
- Hukum Tata Negara
- Hukum Administrasi Negara
- Hukum Kriminal
Kebijakan pribadi
Hukum privat meliputi peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan antara orang-orang untuk memenuhi kebutuhan hidup demi kehidupan. Mereka termasuk dalam hukum privat:
- Hukum Perdata, dan
- Hukum komersial
Sejalan dengan perkembangan peradaban manusia dewasa ini, batas-batas yang jelas antara hukum publik dan hukum privat semakin sulit untuk ditentukan. Ini disebabkan oleh faktor-faktor berikut:
- Terjadinya sosialisasi hukum sebagai akibat semakin banyaknya bidang kehidupan masyarakat. Pada dasarnya hal ini menunjukkan adanya unsur “kepentingan umum/masyarakat” yang perlu dilindungi dan dijamin, misalnya di bidang hak-hak buruh dan hak-hak agraria.
- Semakin banyak campur tangan negara dalam bidang-bidang kehidupan yang sebelumnya hanya menyangkut hubungan perseorangan saja, misalnya dalam bidang perdagangan, bidang perjanjian dan sebagainya.
Dia juga: 7 Mata Pelajaran Hukum Internasional : Teori, Pengertian, Perkembangan, Sumber Hukum
Sekolah legalisme dan positivisme
Sistem hukum Eropa Kontinental menganut mazhab yurisprudensi dan positivisme.
Sekolah Legislatif
- Asumsikan bahwa semua hukum terkandung dalam hukum.
- Hukum identik dengan hukum.
- Hakim dalam menjalankan tugasnya diwajibkan oleh undang-undang, sehingga tugasnya hanya menjalankan penerapan undang-undang saja (wetstoepassing).
- Mempertimbangkan kemampuan hukum sebagai hukum, termasuk dalam memecahkan berbagai masalah sosial.
- Aliran ini percaya bahwa semua masalah sosial akan segera diselesaikan jika diterbitkan undang-undang yang mengaturnya.
Menurut mazhab ini, hukum adalah obat segalanya, meski kenyataannya tidak demikian.
Sekolah Positivisme Hukum (Rechtspositivism)
- Sering juga disebut aliran yang sah.
- Aliran ini sangat mengagungkan hukum tertulis.
- Tidak ada norma hukum di luar hukum positif.
- Semua masalah sosial diatur dalam hukum tertulis.
- Oleh karena itu, nampaknya hakikat aliran ini adalah penghayatan yang berlebihan terhadap kekuasaan yang menciptakan hukum tertulis ini dengan menganggap bahwa kekuasaan adalah sumber hukum dan kekuasaan adalah hukum.
Aliran ini diikuti oleh John Austin (1790 – 1861, Inggris) yang menyatakan bahwa satu-satunya hukum adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Sedangkan sumber lain hanya sebagai sumber yang lebih rendah. Sumber hukum adalah pembuat langsung yaitu pihak yang berdaulat atau badan hukum tertinggi dan semua undang-undang berasal dari sumber yang sama. Hukum yang berasal dari mereka harus dipatuhi tanpa syarat, meskipun jelas dirasakan tidak adil.
Ciri-Ciri Hukum Eropa Kontinental
Sistem hukum Eropa Kontinental memiliki tiga ciri, yaitu:
Kodifikasi ada
Ciri pertama yang menjadi dasar sistem Hukum Perdata adalah bahwa hukum mempunyai kekuatan mengikat, karena tergabung dalam peraturan-peraturan yang berbentuk undang-undang dan disusun secara sistematis dalam kodifikasi. Ciri dasar ini dihormati dengan mengingat nilai utama yang menjadi tujuan hukum adalah kepastian hukum.
Kepastian hukum hanya dapat dicapai apabila perbuatan hukum manusia dalam kehidupan bermasyarakat diatur dengan peraturan hukum yang tertulis. Dengan tujuan undang-undang dan berdasarkan sistem hukum yang dianut, hakim tidak dapat membuat undang-undang yang mempunyai kekuatan umum mengikat. Hakim berfungsi hanya untuk menetapkan dan menafsirkan peraturan dalam batas kewenangannya. Putusan hakim dalam suatu perkara hanya mengikat para pihak dalam perkara tersebut.
Hakim tidak terikat oleh preseden sehingga undang-undang menjadi sumber hukum
Ciri kedua dari sistem Hak Sipil tidak terlepas dari doktrin pemisahan kekuasaan yang mengilhami Revolusi Prancis. Menurut Paul Scolten, maksud sebenarnya dari pengaturan organ negara Belanda adalah untuk memisahkan kekuasaan pembuatan undang-undang, kekuasaan kehakiman dan sistem kasasi, yang berarti bahwa satu kekuasaan tidak memungkinkan seseorang untuk ikut campur dalam urusan mereka. lain. Mereka yang menganut sistem Hukum Perdata memberikan keleluasaan yang besar kepada hakim untuk memutus perkara tanpa harus mengikuti putusan hakim sebelumnya. Yang diandalkan hakim adalah aturan yang dibuat parlemen, yakni undang-undang.
Sistem Peradilan bersifat Inkuisitorial.
Ciri ketiga dari sistem hukum Hak Sipil inilah yang oleh Lawrence Friedman disebut dengan penggunaan sistem Inquisitorial dalam sistem peradilan. Dalam sistem ini, hakim memiliki peran besar dalam mengarahkan dan memutus perkara; Hakim proaktif dalam menemukan fakta dan berhati-hati dalam mengevaluasi bukti. Menurut pengamatan Friedman, para hakim dalam sistem hukum Hak Sipil berusaha mendapatkan gambaran lengkap tentang peristiwa yang mereka hadapi sejak awal. Sistem ini bergantung pada profesionalisme dan kejujuran para hakim.
Demikian penjelasan artikel diatas semoga dapat bermanfaat bagi para pembaca setia kami… Terima kasih telah berkunjung ke GuruPendidikan.Co.Id
website Pelajaran SD SMP SMA dan Kuliah Terlengkap
mata pelajaran
jadwal mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa mata pelajaran sd mata pelajaran dalam bahasa jepang mata pelajaran kurikulum merdeka mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran sma jurusan ips mata pelajaran sma
bahasa inggris mata pelajaran
bu ani memberikan tes ujian akhir mata pelajaran ipa
tujuan pemberian mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan di sekolah adalah
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional. artinya mata pelajaran smp mata pelajaran ipa mata pelajaran bahasa indonesia mata pelajaran ips mata pelajaran bahasa inggris mata pelajaran sd kelas 1
data mengenai mata pelajaran favorit dikumpulkan melalui cara
soal semua mata pelajaran sd kelas 1 semester 2 mata pelajaran smk mata pelajaran kelas 1 sd mata pelajaran matematika mata pelajaran ujian sekolah sd 2022
bahasa arab mata pelajaran mata pelajaran jurusan ips mata pelajaran sd kelas 1 2021 mata pelajaran sbdp mata pelajaran kuliah mata pelajaran pkn
bahasa inggrisnya mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa kelas 10 mata pelajaran untuk span-ptkin mata pelajaran ppkn mata pelajaran ips sma mata pelajaran tik
nama nama mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran pkn sd mata pelajaran mts mata pelajaran pjok
nama nama mata pelajaran dalam bahasa arab mata pelajaran bahasa inggrisnya mata pelajaran bahasa arab
seorang pengajar mata pelajaran akuntansi di sekolah berprofesi sebagai
nama mata pelajaran dalam bahasa jepang
hubungan bidang studi pendidikan kewarganegaraan dengan mata pelajaran lainnya
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional artinya mata pelajaran dalam bahasa arab
tujuan mata pelajaran seni rupa adalah agar siswa