Pengertian Hukum Pidana : Pengertian, Asas, Sumber, Jenis – AAcial

Pengertian Hukum Pidana

Hukum pidana sebagai hukum yang mengatur perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat hukuman bagi yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang ditentukan dalam hukum pidana.Pengertian Hukum Pidana

Seperti perbuatan yang dilarang oleh KUHP, UU Tipikor, UU HAM dll. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan apa saja yang dilarang dan memberikan hukuman bagi yang melanggarnya. Perbuatan yang dilarang oleh hukum pidana adalah:

• Membunuh orang
• Pencurian
• Tipuan
• Pencurian
• Penganiayaan
• Pemerkosaan
• Korupsi

Sementara dr. Abdullah Mabruk an-Najar dalam “Pengantar Ilmu Hukum” menyatakan pengertian Hukum Pidana sebagai “kumpulan asas-asas hukum yang menentukan perbuatan pidana yang dilarang oleh undang-undang, hukuman bagi yang melakukannya, tata cara yang harus dilalui. .terdakwa dan pengadilan, bersama dengan hukuman yang ditentukan bagi terdakwa.”

Baca juga: Pengertian Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana dan Tujuannya


Menurut Prof. Moeljatno, SH Hukum pidana adalah bagian dari hukum umum yang berlaku di suatu negara, yang menetapkan aturan dan dasar untuk:

  1. Menentukan perbuatan mana yang tidak boleh dan mana yang dilarang, serta ancaman atau sanksi berupa hukuman tertentu bagi yang melanggar larangan tersebut.
  2. Begitu juga kapan dan dalam hal apa orang yang melanggar larangan tersebut dapat dikenakan atau dikenakan sanksi pidana sesuai dengan yang diancamkan.
  3. Dan menentukan bagaimana penjatuhan pidana dapat dilakukan jika seseorang diduga telah melanggar larangan tersebut.

Menurut Sudarsono, Hukum pidana adalah suatu hal yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan hukuman pidana yang merupakan penderitaan.

Jadi pemidanaan bukanlah sesuatu yang membentuk norma hukumnya sendiri, tetapi sudah terletak pada norma dan sanksi pidana yang lain. Ini dirancang untuk memperkuat kepatuhan terhadap standar lain. Misalnya norma agama dan kesusilaan.


Sumber Hukum Pidana

Sumber hukum pidana dapat dibedakan menjadi sumber hukum tertulis dan sumber hukum tertulis. Di Indonesia kita belum memiliki KUHP Nasional, sehingga berlaku KUHP peninggalan kolonial Hindia Belanda. Sistematis Rancangan KUHP, antara lain:

  1. Buku I Tentang Ketentuan Umum (Pasal 1-103).
  2. Buku II Tentang Tindak Pidana (Pasal 104-488).
  3. Buku III Tentang Delik (Pasal 489-569).

Dan ada juga beberapa undang-undang yang secara khusus mengkriminalkan orang-orang yang diciptakan setelah kemerdekaan, seperti:

  1. UU No. 8 Drt 1955 Tentang Tindak Pidana Keimigrasian.
  2. UU No. 9 Tahun 1967 Tentang Narkoba.
  3. UU No. 16 Tahun 2003 tentang Anti Terorisme. dll.

Ketentuan dalam KUHP, selain yang terdapat dalam KUHP dan khususnya Undang-Undang, juga terdapat dalam beberapa Undang-Undang, seperti Undang-Undang. Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok Agraria Nomor 9 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan seterusnya.

Baca juga: Pengertian hukum pidana menurut para ahli hukum beserta sumber dan jenisnya


Asas Hukum Pidana

  1. Asas legalitas, tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali dengan kewenangan peraturan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan (Pasal 1 Ayat (1) KUHP). [Rujukan?] Jika setelah perbuatan dilakukan terjadi perubahan undang-undang, maka yang digunakan adalah aturan pidana ringan bagi terdakwa (Pasal 1 Ayat (2) KUHP).
  2. Prinsip ada rasa bersalah tanpa rasa bersalah, untuk menghukum orang yang melakukan kejahatan, harus dicari di mana ada unsur kesalahan di dalamnya.
  3. Asas wilayah, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku untuk semua kejahatan dan dilakukan di wilayah negara Republik Indonesia, termasuk kapal berbendera Indonesia, pesawat udara Indonesia, dan kedutaan dan konsulat Indonesia di luar negeri (Pasal 2 KUHP). penjahat)
  4. Asas kewarganegaraan aktif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua warga negara yang melakukan kejahatan tanpa memandang di mana pun mereka berada (Pasal 5 KUHP).
  5. Asas kewarganegaraan pasif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku untuk semua tindak pidana yang merugikan kepentingan negara (Pasal 4 KUHP).

Keanekaragaman Distribusi Pelanggaran

Dikenal sebagai pelanggaran hukum pidana, dikenal berbagai jenis delik, yaitu:

  1. Tindak pidana tersebut dilakukan dengan sengaja, misalnya dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain (Pasal 338 KUHP) dan pelanggaran yang disebabkan karena tidak sengaja, misalnya karena kesalahan yang menyebabkan meninggalnya orang lain dalam lalu lintas di jalan raya. (Pasal 359 KUHP).
  2. Melakukan hal-hal yang dilarang undang-undang, misalnya pencurian atau penipuan (Pasal 362 dan 378 KUHP) dan tidak melakukan hal-hal yang harus dilakukan menurut undang-undang, misalnya tidak melaporkan rencana desain kuburan.
  3. Kejahatan (KUHP Buku II), adalah perbuatan yang memalukan, terlepas dari ada atau tidaknya larangan dalam undang-undang. Karena dia juga memanggil pengadilan.
  4. Pelanggaran (Buku III KUHP), perbuatan yang dianggap salah justru karena larangan dalam undang-undang. Karena mereka juga menyebutnya sebagai pelanggaran hukum.

Tipe Pidana

Mengenai hukuman yang dapat dijatuhkan terhadap seseorang yang telah bersalah karena melanggar ketentuan hukum pidana, pasal 10 KUHP menentukan berbagai macam hukuman yang dapat dijatuhkan, sebagai berikut:

Pidana pokok


Hukuman mati, ada negara yang telah menghapus bentuk hukuman ini, seperti Belanda, namun di Indonesia sendiri hukuman mati terkadang masih dikenakan pada beberapa hukuman meskipun banyak kelebihan dan kekurangan dari hukuman ini.

Baca juga: √ Pengertian Sanksi Hukum (Pidana, Perdata dan Tata Usaha Negara) dan Jenisnya


Penjara itu sendiri dibagi menjadi penjara seumur hidup dan penjara sementara. Pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun. Narapidana harus tetap berada di penjara selama masa hukuman mereka dan melakukan pekerjaan di dalam atau di luar penjara dan narapidana berhak atas Vistol.


Itu bukan hukuman bersyarat dan membawa hukuman penjara yang substansial untuk kejahatan atau pelanggaran. Biasanya terpidana dapat memilih antara penjara atau denda. Perbedaan lapas dan rutan narapidana tidak bisa ditangkap di luar wilayah tempat tinggal jika tidak mau hukuman penjara saat ini bisa di penjara dimana saja, kerja paksa yang diterapkan di dalam penjara adalah hukuman yang berat pekerjaan yang harus dilakukan oleh terpidana. penjara dan penjara penjara memiliki hak untuk Vistol (hak yang sangat meningkat) sementara di penjara tidak terjadi.


Dalam hal ini, terdakwa dapat memilih antara penjara dan denda. Ancaman hukuman maksimal 6 bulan penjara alternatif.


Hukuman ini dijatuhkan berdasarkan alasan politis terhadap mereka yang melakukan kejahatan yang diancam dengan pidana penjara menurut KUHP.


Tujuan Hukum Pidana

Konkretnya, ada dua tujuan dalam hukum pidana, yaitu:

  • Untuk membuat semua orang takut melakukan perbuatan buruk.
  • Untuk mendidik mereka yang telah melakukan perbuatan buruk untuk menjadi baik dan diterima kembali

dalam kehidupan lingkungannya
Tujuan hukum pidana ini sebenarnya mempunyai arti mencegah gejala sosial yang tidak sehat disamping mengobati orang yang sudah melakukan kebaikan. Dengan demikian Hukum Pidana adalah ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia untuk menghilangkan pelanggaran kepentingan umum.

Namun jika dalam kehidupan ini masih ada orang yang melakukan perbuatan buruk yang terkadang merusak lingkungan hidup orang lain, sebenarnya itu adalah akibat dari moralitas individu tersebut. Dan untuk mengetahui sebab-sebab timbulnya suatu perbuatan buruk (seperti pelanggaran ketentuan pidana), maka dipelajari dengan “kriminologi”.

Baca juga: Pengertian Hukum Dagang


Klasifikasi Hukum Pidana

Secara substansial atau Ius Poenalle ini adalah hukum pidana
Dalam arti objektif, yaitu “sejumlah peraturan yang memuat larangan atau syarat-syarat yang pelanggarnya diancam dengan hukuman”. Hukum pidana dibagi menjadi dua cabang utama, yaitu:

Hukum materiil adalah cabang hukum pidana yang menentukan perbuatan pidana yang dilarang oleh undang-undang, dan hukuman yang ditetapkan bagi mereka yang melakukannya. Cabang yang merupakan bagian dari Hukum Publik ini memiliki keterkaitan dengan cabang-cabang Hukum Pidana lainnya, seperti Hukum Acara Pidana, Kriminologi dll.

Hukum Formal (Hukum Acara Pidana) Untuk memenuhi hukum substantif, diperlukan hukum acara. Hukum acara adalah ketentuan yang mengatur bagaimana hukum (substantif) dicapai atau dapat diterapkan/diterapkan kepada subyek yang melakukan perbuatan. Tanpa hukum acara, tidak ada manfaat hukum materiil. Untuk menerapkan ketentuan hukum pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum perdata ada hukum acara perdata. Hukum acara ini harus dikuasai oleh para praktisi hukum, polisi, jaksa, pengacara, hakim.


Ruang Lingkup Hukum Pidana

Hukum pidana mempunyai satu dimensi yaitu apa yang disebut peristiwa pidana atau pelanggaran ringan atau perbuatan pidana. Menurut Simons, peristiwa pidana adalah perbuatan salah dan melawan hukum yang diancam dengan pidana dan dilakukan oleh orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Jadi unsur-unsur suatu peristiwa pidana, yaitu:
• Sikap atau perilaku orang
. melanggar hukum, kecuali ada pembenaran; Berdasarkan kesalahan, kecuali ada dasar untuk menghapus kesalahan.
Perbuatan yang dapat dihukum/dihukum adalah:

  1. kebiasaan manusia; Jika seekor singa membunuh seorang anak, singa itu tidak dapat dihukum
  2. Hal ini terjadi dalam suatu keadaan, dimana sikap perbuatan itu melanggar hukum,
    Misalnya, seorang anak bermain sepak bola menyebabkan kaca rumah seseorang pecah.
  3. Orang yang melakukan perbuatan itu harus mengetahui atau seharusnya mengetahui bahwa perbuatan itu merupakan pelanggaran hukum; Ketika mereka memecahkan kaca jendela rumah orang tersebut, tentu orang yang melakukannya akan mengetahui bahwa hal itu akan merugikan orang lain.

Baca juga: Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli


Sistem hukuman

Sistem pemidanaan yang diatur dalam Pasal 10 tentang pidana pokok dan pidana tambahan menyatakan bahwa pidana yang dapat dijatuhkan terhadap orang yang melakukan tindak pidana terdiri atas:
A. Hukuman dasar (hoofd strafen).
1. Hukuman mati
2. Penjara
3. hukuman penjara
4. Baik
B. Hukuman tambahan (Bijkomendi staffen)
1. Pembatalan hak-hak tertentu
2. Penyitaan barang tertentu
3. Pengumuman keputusan hakim.


Demikian artikel dari gurudik.co.id mengenai Pengertian Hukum Pidana : Pengertian, Asas, Sumber, Jenis, Tujuan, Klasifikasi, Ruang Lingkup, Sistem, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semua.

Mungkin dibawah ini yang anda cari

website Pelajaran SD SMP SMA dan Kuliah Terlengkap

Materi pelajaran terlengkap

mata pelajaran
jadwal mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa mata pelajaran sd mata pelajaran dalam bahasa jepang mata pelajaran kurikulum merdeka mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran sma jurusan ips mata pelajaran sma
bahasa inggris mata pelajaran
bu ani memberikan tes ujian akhir mata pelajaran ipa
tujuan pemberian mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan di sekolah adalah
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional. artinya mata pelajaran smp mata pelajaran ipa mata pelajaran bahasa indonesia mata pelajaran ips mata pelajaran bahasa inggris mata pelajaran sd kelas 1
data mengenai mata pelajaran favorit dikumpulkan melalui cara
soal semua mata pelajaran sd kelas 1 semester 2 mata pelajaran smk mata pelajaran kelas 1 sd mata pelajaran matematika mata pelajaran ujian sekolah sd 2022
bahasa arab mata pelajaran mata pelajaran jurusan ips mata pelajaran sd kelas 1 2021 mata pelajaran sbdp mata pelajaran kuliah mata pelajaran pkn
bahasa inggrisnya mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa kelas 10 mata pelajaran untuk span-ptkin mata pelajaran ppkn mata pelajaran ips sma mata pelajaran tik
nama nama mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran pkn sd mata pelajaran mts mata pelajaran pjok
nama nama mata pelajaran dalam bahasa arab mata pelajaran bahasa inggrisnya mata pelajaran bahasa arab
seorang pengajar mata pelajaran akuntansi di sekolah berprofesi sebagai
nama mata pelajaran dalam bahasa jepang
hubungan bidang studi pendidikan kewarganegaraan dengan mata pelajaran lainnya
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional artinya mata pelajaran dalam bahasa arab
tujuan mata pelajaran seni rupa adalah agar siswa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *