Dasar Hukum Hak Asasi Manusia – Definisi, Jenis, Hubungan, Konstitusi, MPR, Pemerintahan: Dasar hukum pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia ada di dalam undang-undang. Penegakan HAM melalui peraturan perundang-undangan memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Contents
Definisi Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang melekat dan dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. kesadaran akan hak asasi manusia didasarkan pada pengakuan bahwa semua manusia sebagai makhluk Tuhan yang sama derajat dan martabatnya,
Kemudian setiap orang memiliki hak dasar yang disebut hak asasi manusia, sehingga kesadaran akan adanya hak asasi manusia tumbuh dalam pengakuan manusia bahwa mereka adalah sama dan setara.
Baca juga artikel terkait: Pengertian, Jenis, dan Tujuan Kebijakan Publik serta 5 Ciri Lengkapnya
Jenis Hak Asasi Manusia
Macam-macam Hak Asasi Manusia Berdasarkan pengertian HAM, ciri-ciri utama dari hakikat HAM adalah:
- Hak asasi manusia tidak perlu diberikan, dibeli, atau diwariskan.
- Hak asasi manusia berlaku untuk semua orang
- HAM tidak boleh dilanggar
Hak asasi manusia mencakup banyak bidang, sebagai berikut.
- Hak pribadi
- Hak politik
- Hak ekonomi (hak milik)
- Hak sosial dan budaya
- Hak atas perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (hak atas persamaan hukum)
- Hak atas perlakuan yang sama dalam proses peradilan dan perlindungan (procedural rights)
Hubungan antara supremasi hukum dan hak asasi manusia
Suatu negara hukum harus memiliki sifat atau syarat mutlak bahwa negara melindungi dan menjamin hak asasi setiap warga negara. Jadi jelas adanya keterkaitan antara negara hukum dengan hak asasi manusia, dimana negara hukum harus menjamin dan melindungi hak asasi setiap warga negara.
Formulasi negara hukum yang khas dari FJ Stahl, yang kemudian direvisi oleh International Commission of Jurists pada konferensi yang diselenggarakan di Bangkok pada tahun 1965, memberikan ciri-ciri sebagai berikut:
Baca juga artikel terkait: Definisi kepuasan menurut Hukum dan Contoh
- Perlindungan konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individu, konstitusi juga harus menentukan tata cara untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin;
- Peradilan yang mandiri dan tidak memihak;
- pemilihan umum bebas;
- Kebebasan berekspresi;
- Kebebasan berserikat/berorganisasi dan oposisi;
- Pendidikan Kewarganegaraan.
Hukum dasar hak asasi manusia di Indonesia
Dasar hukum pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia ada di dalam undang-undang. Penegakan HAM melalui peraturan perundang-undangan memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Kelebihan mengatur hak asasi manusia dalam konstitusi/konstitusi memberikan jaminan kepastian hukum yang sangat kuat, karena perubahan dan/atau penghapusan pasal-pasal dalam konstitusi sebagaimana dalam hukum tata negara di Indonesia dilakukan melalui proses amandemen dan referendum. . Sedangkan kelemahan konstitusi hanya memiliki aturan yang bersifat global, seperti ketentuan tentang hak asasi manusia dalam konstitusi negara Republik Indonesia.
Selain itu, dalam praktiknya dimungkinkan untuk sering mengalami perubahan. Sedangkan regulasi HAM melalui Ketetapan MPR, memiliki kelemahan karena tidak dapat memberikan sanksi hukum bagi pelanggarnya.
Peraturan Hak Asasi Manusia dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Amandemen)
- Jaminan pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut.
- Kemerdekaan sebagai hak segala bangsa, terdapat dalam alinea pertama pembukaan UUD 1945.
- HAM sebagai hak warga negara tercantum dalam batang tubuh UUD 1945 Pasal 27, 28, 28D Ayat (3), 30 dan 31.
- HAM sebagai setiap warga negara, tercantum dalam batang tubuh UUD 1945 Pasal 29 Ayat (2).
- HAM sebagai hak perseorangan/perseorangan tercantum dalam Pasal 28A-28J UUD 1945.
Ketentuan Hak Asasi Manusia dalam Ketetapan MPR
Pengaturan hak asasi manusia dalam ketetapan MPR dapat dilihat dalam TAP MPR No. XVII Tahun 1998 tentang Pelaksanaan dan Sikap Bangsa Indonesia terhadap Hak Asasi Manusia dan Konstitusi Nasional Hak Asasi Manusia.
Baca juga artikel terkait: Definisi Hak mempertanyakan DPR RI dan mengajukannya menurut Undang-undang
Regulasi Hak Asasi Manusia dalam UU
Selain diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 dan Ketetapan MPR, hak asasi manusia juga diatur dalam undang-undang. Kebijakan HAM yang dikeluarkan oleh pemerintah adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan, Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia.
- UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Berekspresi.
- UU No 11 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No 25 Tahun 1997 tentang Hubungan Perburuhan.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen.
- Undang-Undang No. 19 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO No. 105 tentang Pemberhentian Paksa Pekerja.
- UU No. 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO No. 138 tentang Usia Minimum Pekerja.
- UU No. 21 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO No. 11 tentang Diskriminasi Dalam Ketenagakerjaan.
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1999 tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1993 tentang Tindak Pidana Subversi.
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi.
- UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Kebijakan HAM dalam Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden
Adapun pengaturan HAM dalam peraturan pemerintah dan keputusan presiden, sebagai berikut:
- Pengganti Peraturan Pemerintah Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan HAM.
- Keputusan Presiden (Keppres) No. 181 Tahun 1998 tentang Pembentukan Komnas Perempuan.
- Keputusan Presiden No. 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 1998-2003, yang memuat rencana ratifikasi berbagai instrumen HAM PBB dan tindak lanjutnya.
- Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pendirian Pengadilan HAM di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, dan Pengadilan Negeri Makassar.
- Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2001.
- Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 tentang Komnas Perempuan.
- Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 tentang Komnas HAM.
Baca juga artikel terkait: 31 Definisi Hukum Pakar Lengkap
website Pelajaran SD SMP SMA dan Kuliah Terlengkap
mata pelajaran
jadwal mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa mata pelajaran sd mata pelajaran dalam bahasa jepang mata pelajaran kurikulum merdeka mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran sma jurusan ips mata pelajaran sma
bahasa inggris mata pelajaran
bu ani memberikan tes ujian akhir mata pelajaran ipa
tujuan pemberian mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan di sekolah adalah
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional. artinya mata pelajaran smp mata pelajaran ipa mata pelajaran bahasa indonesia mata pelajaran ips mata pelajaran bahasa inggris mata pelajaran sd kelas 1
data mengenai mata pelajaran favorit dikumpulkan melalui cara
soal semua mata pelajaran sd kelas 1 semester 2 mata pelajaran smk mata pelajaran kelas 1 sd mata pelajaran matematika mata pelajaran ujian sekolah sd 2022
bahasa arab mata pelajaran mata pelajaran jurusan ips mata pelajaran sd kelas 1 2021 mata pelajaran sbdp mata pelajaran kuliah mata pelajaran pkn
bahasa inggrisnya mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa kelas 10 mata pelajaran untuk span-ptkin mata pelajaran ppkn mata pelajaran ips sma mata pelajaran tik
nama nama mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran pkn sd mata pelajaran mts mata pelajaran pjok
nama nama mata pelajaran dalam bahasa arab mata pelajaran bahasa inggrisnya mata pelajaran bahasa arab
seorang pengajar mata pelajaran akuntansi di sekolah berprofesi sebagai
nama mata pelajaran dalam bahasa jepang
hubungan bidang studi pendidikan kewarganegaraan dengan mata pelajaran lainnya
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional artinya mata pelajaran dalam bahasa arab
tujuan mata pelajaran seni rupa adalah agar siswa