Contents

Pengertian APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN memuat daftar rencana pendapatan dan belanja negara yang sistematis dan terperinci untuk satu tahun anggaran (1 Januari – 31 Desember). APBN, APBN Perubahan, dan APBN Kewajiban Tahunan ditandai dengan undang-undang.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perekonomian secara keseluruhan. Sebab, setiap perubahan variabel ekonomi makro akan sangat mempengaruhi APBN. Begitu pula sebaliknya, setiap perubahan kebijakan APBN (sebagai cerminan dari kebijakan fiskal) yang diambil oleh pemerintah pada gilirannya juga akan mempengaruhi kegiatan perekonomian.
Baca juga artikel yang mungkin terkait: Pengertian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Menurut Dasar Hukum APBN.
fungsi APBN
- Fungsi otorisasi berarti bahwa anggaran negara merupakan dasar untuk melaksanakan pendapatan dan pengeluaran pada tahun yang bersangkutan, sehingga pengeluaran atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan oleh rakyat.
-
Fungsi perencanaan artinya APBN dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan tahun ini. Jika mereka telah merencanakan pengeluaran sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana untuk mendukung pengeluaran tersebut. Misalnya, dia merencanakan dan menganggarkan untuk membangun proyek pembangunan jalan bernilai miliaran dolar. Oleh karena itu, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar dapat berjalan dengan lancar.
-
Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa APBN harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara telah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Sehingga akan mudah bagi masyarakat untuk menilai apakah tindakan yang dilakukan pemerintah untuk menggunakan uang rakyat dengan alasan tertentu dibenarkan atau tidak.
-
Fungsi alokasi berarti anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
-
Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan APBN harus memperhatikan rasa keadilan dan kebaikan
-
Fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa anggaran pemerintah merupakan alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental ekonomi.
Baca juga Artikel Terkait: Pengertian dan Sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Indonesia.
Asas dan Prinsip Penyusunan APBN
Prinsip-prinsip penyusunan anggaran negara
Ditinjau dari aspek pendapatan, ada tiga prinsip untuk menyusun APBN, yaitu:
- Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
- Intensifikasi penagihan dan penagihan piutang negara.
- Mengejar kompensasi atas kerugian yang diderita oleh negara dan tuntutan denda.
Sedangkan menurut aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah:
- Hemat, efisien, dan sesuai kebutuhan.
- Langsung, kontrol, sesuai dengan program atau rencana kegiatan.
- Sebisa mungkin mereka menggunakan produksi dalam negeri dengan pertimbangan karena kemampuan atau potensi nasional.
Prinsip penyusunan APBN
APBN disusun berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
- Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber pendapatan dalam negeri.
- Menghemat atau meningkatkan efisiensi dan produktivitas.
- Mengutamakan pembangunan
- Fokus pada asas dan hukum negara
Baca Juga Artikel Terkait : Anggaran – Pengertian, Jenis, Tujuan, Manfaat, Jenis, Contoh, Pakar
Tujuan APBN
sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam melaksanakan tugas negara untuk meningkatkan produksi, menyediakan lapangan kerja, dan menumbuhkan perekonomian, untuk mencapai kesejahteraan umat manusia.
Pengertian APBD
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perda mengatur APBD. Tahun anggaran APBD mencakup periode satu tahun, mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disepakati bersama oleh pemerintah daerah dan DPR daerah, dan dituangkan dalam suatu Kebijakan Daerah. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan keuangan daerah.
APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) adalah perkiraan jumlah rencana pendapatan dan belanja daerah untuk periode waktu tertentu di masa mendatang yang disusun secara sistematis dengan tata cara dan bentuk tertentu.
Baca juga artikel terkait: Sistem Perpajakan Indonesia beserta Syarat dan Prinsipnya
Fungsi anggaran
- Fungsi otorisasi berarti bahwa APBD merupakan dasar untuk merealisasikan pendapatan dan belanja tahun yang bersangkutan. Tanpa anggaran dalam APBD suatu kegiatan tidak memiliki kekuatan untuk dilaksanakan.
-
Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa APBD berfungsi sebagai pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan untuk tahun yang bersangkutan.
-
Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa APBD berfungsi sebagai pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan untuk tahun yang bersangkutan.
-
Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa APBD merupakan pedoman untuk menilai berhasil tidaknya penyelenggaraan pemerintahan daerah.
-
Fungsi alokasi mengandung arti bahwa APBD harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian daerah.
-
Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan APBD harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
-
Fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa APBD merupakan alat untuk memelihara dan memperjuangkan keseimbangan fundamental perekonomian daerah.
Baca juga Artikel Terkait: Penjelasan ekonomi terbuka dan faktor-faktornya
Dasar Hukum APBD
Dasar Hukum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah sebagai berikut
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2003 tentang perimbangan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah
- Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2002 tentang Pedoman pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah serta tata cara pengendalian, penyusunan dan penghitungan APBD.
- PP No. 105 Tahun 2000 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah
Baca juga artikel terkait: pengertian, tujuan, ciri-ciri dan jenis prinsip ekonomi
Tujuan anggaran
Pada dasarnya tujuan penyusunan APBD sama dengan tujuan penyusunan APBN. APBD disusun sebagai pedoman pendapatan dan pengeluaran bagi penyelenggara negara di daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan untuk meningkatkan kemakmuran rakyat. Dengan APBD, pemborosan, kecurangan, dan kesalahan bisa dihindari.
Sasaran anggaran lainnya termasuk…
- Membantu pemerintah dalam hal ini pemerintah daerah untuk mencapai tujuan fiskalnya
- Meningkatkan pengaturan atau koordinasi setiap bagian di lingkungan pemerintah daerah.
- Membantu memperkenalkan dan menciptakan efisiensi dan keadilan dalam penyediaan barang dan jasa publik dan umum.
- Membuat prioritas belanja atau prioritas belanja pemerintah daerah.
- Memperkenalkan dan meningkatkan transparansi pemerintah daerah kepada masyarakat luas dan pemerintah daerah bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD)
Baca Juga Artikel Terkait: Pengertian dan Fungsi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Pengaruh APBN dan APBD
Saat ini, kebijakan APBN memiliki peran penting dalam mendorong kegiatan ekonomi, terutama di saat dunia usaha belum sepenuhnya pulih akibat krisis ekonomi beberapa tahun lalu. Peran anggaran melalui kebijakan stimulus fiskal diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan ekonomi yang tercermin dari perannya dalam permintaan agregat. Hal ini sejalan dengan teori Keynesian, bahwa stimulasi fiskal melalui “belanja pemerintah” baik belanja barang dan jasa maupun investasi atau belanja modal akan dapat membantu menggerakkan sektor riil.
Dalam penyusunan APBN dan APBD dapat berdampak pada peningkatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi dengan meningkatkan pendapatan dan penghematan biaya.
Dampak APBN dan APBD terhadap perekonomian masyarakat meliputi:
- Meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat berarti dapat mengetahui besaran GNP dari tahun ke tahun.
- Menciptakan stabilitas keuangan atau moneter bagi negara, karena dapat mengontrol jumlah uang yang beredar di masyarakat.
- Menghasilkan investasi publik karena dapat mengembangkan industri dalam negeri.
- Memperlancar distribusi pendapatan berarti mereka dapat mengetahui sumber pendapatan dan kegunaannya untuk pengeluaran pribadi dan komoditas, serta lainnya.
- Kesempatan kerja meluas, karena ada proyek pembangunan negara dan investasi negara, sehingga menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
website Pelajaran SD SMP SMA dan Kuliah Terlengkap
mata pelajaran
jadwal mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa mata pelajaran sd mata pelajaran dalam bahasa jepang mata pelajaran kurikulum merdeka mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran sma jurusan ips mata pelajaran sma
bahasa inggris mata pelajaran
bu ani memberikan tes ujian akhir mata pelajaran ipa
tujuan pemberian mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan di sekolah adalah
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional. artinya mata pelajaran smp mata pelajaran ipa mata pelajaran bahasa indonesia mata pelajaran ips mata pelajaran bahasa inggris mata pelajaran sd kelas 1
data mengenai mata pelajaran favorit dikumpulkan melalui cara
soal semua mata pelajaran sd kelas 1 semester 2 mata pelajaran smk mata pelajaran kelas 1 sd mata pelajaran matematika mata pelajaran ujian sekolah sd 2022
bahasa arab mata pelajaran mata pelajaran jurusan ips mata pelajaran sd kelas 1 2021 mata pelajaran sbdp mata pelajaran kuliah mata pelajaran pkn
bahasa inggrisnya mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa kelas 10 mata pelajaran untuk span-ptkin mata pelajaran ppkn mata pelajaran ips sma mata pelajaran tik
nama nama mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran pkn sd mata pelajaran mts mata pelajaran pjok
nama nama mata pelajaran dalam bahasa arab mata pelajaran bahasa inggrisnya mata pelajaran bahasa arab
seorang pengajar mata pelajaran akuntansi di sekolah berprofesi sebagai
nama mata pelajaran dalam bahasa jepang
hubungan bidang studi pendidikan kewarganegaraan dengan mata pelajaran lainnya
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional artinya mata pelajaran dalam bahasa arab
tujuan mata pelajaran seni rupa adalah agar siswa