DPR Tugas, Fungsi, Pengertian, Hak dan Kewajiban Penuh – AAcial

Lembaga negara di Indonesia antara lain; Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung Pengadilan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dan Bank Indonesia (BI). Berikut tugas dan wewenang serta landasan hukum masing-masing lembaga negara di Indonesia.


Sejarah Kelahiran DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)

Sejarah DPR RI diawali dengan pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) oleh Presiden pada tanggal 29 Agustus 1945 (12 hari setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia) di Gedung Kesenian, Pasar Baru Jakarta.


Tanggal pelantikan KNIP (29 Agustus 1945) dijadikan sebagai TANGGAL dan HARI KELUARGA DPR RI. Pada sidang pertama KNIP ini diatur susunan pimpinan sebagai berikut: Presiden Mr. Kasman Singodimedjo Wakil Presiden I Bpk. Sutardjo Kartohadikusumo Wakil Presiden II Bpk. J. Latuharhary Wakil Presiden III Adam Malik.


Baca juga artikel terkait: Tugas DPD: Pengertian, Sejarah, Fungsi, Tugas, Dasar Hukum dan Wewenang DPD


Posisi DPR

Kedudukan DPR menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 20 adalah lembaga negara yang membuat undang-undang atau badan legislatif. Namun banyak buu yang menyatakan bahwa DPR memiliki kedudukan sebagai lembaga tinggi negara setara MA, MPR, dan lain-lain. (UU No 27 Tahun 2009 pasal 68).

Tugas dan Fungsi DPR

Definisi DPR

  • DPR adalah lembaga negara yang memiliki kekuasaan legislasi. Pasal 19 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa anggota DPR dipilih melalui pembaruan umum. Susunan DPR diatur dalam undang-undang dan bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaga negara yang memiliki susunan jabatan, tugas, fungsi dan kewajiban.

Komposisi anggota DPR

  • DPR adalah keanggotaan partai politik berdasarkan hasil pemilu. Dalam pasal 21 UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPRD bahwa jumlah kursi anggota DPR adalah 560 orang. Pasal 22 menyebutkan daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi, kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/kota. Jumlah kursi di setiap daerah pemilihan anggota DPR minimal 3 kursi dan maksimal 10 kursi. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir bersamaan dengan pengambilan sumpah/janji anggota DPR yang baru yang dipandu oleh ketua MK dalam Rapat Paripurna DPR.

Baca juga artikel terkait: 6 Lembaga Keagamaan: Pengertian, Contoh, Jenis, Tujuan (LENGKAP)


Tugas dan Wewenang DPR

Terkait dengan fungsi legislasi:

  1. Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
  2. Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
  3. Menerima rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan SDE lainnya; dan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah)
  4. Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden atau DPD
  5. Menetapkan undang-undang bersama dengan Presiden
  6. Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang (yang diusulkan oleh Presiden) untuk diundangkan menjadi undang-undang

Mengenai fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

  1. Persetujuan RAPBN (Dikirim oleh Presiden)
  2. Perhatikan pertimbangan DPD terhadap RUU APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama.
  3. Tindak lanjut hasil pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
  4. Menyetujui pengalihan kekayaan negara dan perjanjian-perjanjian yang berdampak signifikan terhadap kehidupan masyarakat yang terkait dengan beban keuangan negara.

Berkaitan dengan fungsi pengawasan, DPR mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:

  • Mengawasi pelaksanaan undang-undang, anggaran negara, dan kebijakan pemerintah
  • Membahas dan mengikuti hasil pengawasan yang disampaikan DPD (terkait dengan pelaksanaan UU otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan) . dan agama)

DPR memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam UUD RI 1945. Tugas dan wewenang DPR adalah sebagai berikut:

  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki kekuasaan untuk membentuk undang-undang [Pasal 20 ayat (1)
  • Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapatkan sebuah persetujuan bersama [Pasal 20 ayat (2)]
  • Anggota DPR berhak mengusulkan undang-undang [Pasal 21]
  • Presiden mengajukan Rancangan Undang-Undang APBN untuk dibahas bersama DPR dengan pertimbangan DPRD. [Pasal 23 ayat (2)]
  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. [Pasal 20A ayat (2)].
  • Serap, kumpulkan, tampung, dan lacak aspirasi masyarakat
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang atau berdamai dengan negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) Mengangkat duta besar dan menerima penugasan duta besar lainnya
  • Memilih anggota BPK dengan pertimbangan DPD
  • Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial mengenai calon hakim agung yang akan ditetapkan oleh Presiden sebagai hakim agung.
  • Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk diajukan kepada Presiden


Baca juga artikel terkait: Institusi Pendidikan: Pengertian, Jenis dan 6 Fungsi Komprehensif


Fungsi DPR

DPR adalah lembaga negara yang mewakili rakyat dan berkedudukan sebagai lembaga negara. Menurut Pasal 20A Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mempunyai fungsi DPR. Fungsi DPR adalah sebagai berikut:


  1. Fungsi Legislatif : yaitu DPR mempunyai kekuasaan untuk membuat undang-undang
  2. Fungsi anggaran : yaitu DPR membahas dan menyetujui atau tidak menyetujui RUU APBN yang diajukan oleh Presiden.
  3. Fungsi pengawasan : yaitu DPR melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan ABN.

DPR benar

Selain fungsi dan kewenangan tersebut, DPR memiliki hak terkait dengan fungsi dan kewenangan DPR dalam pelaksanaannya. Hak DPR adalah sebagai berikut:

  • Hak interpelasi yaitu hak DPR untuk meminta keterangan dari pemerintah mengenai kebijakan penting dan strategis pemerintah yang berdampak besar bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

  • Hak angket yaitu hak DPR untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal-hal penting, strategis yang berdampak besar bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan undang-undang. peraturan.

  • Hak untuk menyatakan pendapat yaitu hak DPR untuk menyampaikan pendapat atas kebijakan pemerintah dan kejadian luar biasa yang terjadi di dalam negeri maupun di dunia internasional.

  • Hak Anggaran yaitu hak untuk mengesahkan RAPBN menjadi APBN
  • Hak untuk bertanya yaitu hak DPR untuk meminta kepada pemerintah atau presiden secara tertulis.
  • Hak Imunitas yaitu hak yang tidak dapat diganggu gugat di pengadilan atas hasil putusan yang dibuat
  • Hak untuk Petisi yaitu hak untuk menyampaikan usul atau usul serta pertanyaan mengenai suatu masalah
  • Hak Inisiatif yaitu hak untuk mengajukan usul atas suatu RUU
  • Amandemen Hak yaitu hak untuk melakukan perubahan medium suatu RUU

Baca juga artikel terkait: Institusi Keluarga: Definisi dan 4 Langkah (LENGKAP)


Tugas Parlemen

Dalam peran DPR yang sangat strategis, DPR memiliki kewajiban yang harus dipatuhi dan dijalankan oleh setiap anggota DPR. Tugas anggota DPR adalah sebagai berikut:

  1. Menjunjung tinggi dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila
  2. Melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 di Negara Republik Indonesia dan menaati peraturan perundang-undangan
  3. Mempertahankan dan memelihara kerukunan dan keutuhan bangsa Negara Kesatuan Republik Indonesia
  4. Prioritas kepentingan negara lebih tinggi dari pada kepentingan pribadi, golongan dan golongan
  5. Perjuangan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
  6. Memenuhi prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan negara
  7. Patuhi kode etik dan kode etik
  8. Menjaga etika dan standar dalam hubungan kerja dengan institusi lain
  9. Menyerap dan mengumpulkan aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja rutin
  10. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat
  11. Memberikan pertanggungjawaban moral dan politik kepada pemilih di daerah pemilihannya.

Dasar Hukum Legislatif

Dasar hukum lembaga negara DPR antara lain:

  • Pasal 20 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  • Pasal 22 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  • Pasal 23 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  • Pasal 22D ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  • Pasal 22E ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  • Pasal 24B ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  • Pasal 24A ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  • Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan
  • Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Itulah ulasan tentang Pengertian Lengkap, Hak, Tugas dan Fungsi DPR. Semoga ulasan di atas bermanfaat bagi para pembaca. Cukup sekian dan terima kasih.

Mungkin dibawah ini yang anda cari

website Pelajaran SD SMP SMA dan Kuliah Terlengkap

Materi pelajaran terlengkap

mata pelajaran
jadwal mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa mata pelajaran sd mata pelajaran dalam bahasa jepang mata pelajaran kurikulum merdeka mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran sma jurusan ips mata pelajaran sma
bahasa inggris mata pelajaran
bu ani memberikan tes ujian akhir mata pelajaran ipa
tujuan pemberian mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan di sekolah adalah
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional. artinya mata pelajaran smp mata pelajaran ipa mata pelajaran bahasa indonesia mata pelajaran ips mata pelajaran bahasa inggris mata pelajaran sd kelas 1
data mengenai mata pelajaran favorit dikumpulkan melalui cara
soal semua mata pelajaran sd kelas 1 semester 2 mata pelajaran smk mata pelajaran kelas 1 sd mata pelajaran matematika mata pelajaran ujian sekolah sd 2022
bahasa arab mata pelajaran mata pelajaran jurusan ips mata pelajaran sd kelas 1 2021 mata pelajaran sbdp mata pelajaran kuliah mata pelajaran pkn
bahasa inggrisnya mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa kelas 10 mata pelajaran untuk span-ptkin mata pelajaran ppkn mata pelajaran ips sma mata pelajaran tik
nama nama mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran pkn sd mata pelajaran mts mata pelajaran pjok
nama nama mata pelajaran dalam bahasa arab mata pelajaran bahasa inggrisnya mata pelajaran bahasa arab
seorang pengajar mata pelajaran akuntansi di sekolah berprofesi sebagai
nama mata pelajaran dalam bahasa jepang
hubungan bidang studi pendidikan kewarganegaraan dengan mata pelajaran lainnya
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional artinya mata pelajaran dalam bahasa arab
tujuan mata pelajaran seni rupa adalah agar siswa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *