Hukuman Mati – Definisi, Jenis, Artikel, Metode, Kontroversi, Contoh: Hukuman mati adalah hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan (atau tanpa pengadilan) sebagai bentuk hukuman yang dijatuhkan kepada seseorang sebagai akibat perbuatannya. Pada tahun 2005, sedikitnya 2.148 orang dieksekusi di 22 negara, termasuk negara kita, Indonesia. Dari data tersebut 94% praktik hukuman mati hanya dibawa dari beberapa negara, seperti Iran, Arab Saudi, Amerika Serikat, dan China.

Contents
Definisi Hukuman Mati
“Hukuman mati” berasal dari kata dasar hukum dan kematian. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti kata “hukum” adalah peraturan atau kebiasaan yang secara resmi dianggap mengikat, dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah, undang-undang, peraturan, dsb (sifat dsb), suatu keputusan (pertimbangan). ). ) hakim yang menentukan (di pengadilan).
Baca juga artikel terkait: BPUPKI: Pengertian, Anggota, Pekerjaan, Rapat, dan Tujuan Beserta Sejarah Lengkapnya
Sedangkan “hukuman” sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yaitu
(1) Penyiksaan dan sejenisnya yang dikenakan kepada mereka yang melanggar hukum, dsb.;
(2) keputusan yang dikeluarkan oleh hakim;
(3) hasil atau konsekuensi dari hukuman.
Selain itu, ada kata “mati” yang memiliki arti menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yaitu
(1) kehilangan nyawanya; tidak lagi hidup
(2) tak bernyawa; tidak pernah hidup
Jadi dapat disimpulkan bahwa pengertian “hukuman mati” adalah suatu hukuman yang dilakukan dengan cara membunuh atau menghilangkan nyawa orang yang bersalah menurut ketentuan yang berlaku.
Jenis-Jenis Hukuman Mati
Hampir semua suku di Indonesia mengenal hukuman mati. Berbagai jenis pelanggaran dapat dihukum mati. Cara pelaksanaan hukuman mati juga bermacam-macam; ditusuk dengan keris, ditenggelamkan, dijemur sampai mati, dipukul di kepala dengan alu dan lain-lain.
Di Ace, seorang istri yang tidak setia dibunuh. Di Batak, jika si pembunuh tidak membayar denda dan keluarga si pembunuh menyerah pada hukuman mati, maka hukuman mati segera dilaksanakan. Di Minangkabau, menurut pendapat konservatif Datuk Ketemanggungan, diketahui bahwa hukum pembalasan adalah siapa yang menumpahkan darah, maka darahnya juga tertumpah.
Sedangkan di Cirebon, penculikan atau pencurian perempuan baik pribumi maupun bukan yang diculik atau digadaikan oleh masyarakat Cirebon dianggap sebagai kejahatan yang diancam dengan hukuman mati. Di Kalimantan, pelaku sumpah palsu dihukum mati dengan cara ditenggelamkan. Di Sulawesi Selatan terjadi pemberontakan terhadap pemerintah jika pelakunya tidak mau pergi ke tempat pengasingannya, maka dia bisa dibunuh oleh semua orang.
Baca juga artikel terkait: Sejarah Lahirnya Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara
Di Sulawesi Tengah, perempuan yang berhubungan seks dengan laki-laki adalah budak, jadi apapun prosesnya, dia dihukum mati. Di Kepulauan Aru, seseorang yang membawa senjata tajam, jika tidak bisa membayar denda, diancam hukuman mati. Di pulau Bonerate, para pencuri dihukum mati tanpa makanan, para pencuri diikat oleh antek-anteknya dan dihukum mati di bawah sinar matahari.
Di Nias, jika dalam tiga hari keluarga korban tidak memberikan uang tebusan darah, maka diterapkan hukuman mati. Di Pulau Timor, setiap kehilangan kesehatan atau harta benda harus dibayar atau dibalas. Retribusi dapat berupa hukuman mati.
Mengingat di Lampung terdapat beberapa delik yang diancam dengan pidana mati yaitu pembunuhan, delik rasa bersalah putih (perzinaan antara ayah dan ibu dengan anaknya atau orang tua tiri dengan anak tiri, dll) dan perzinaan dengan istri orang lain. .
Kebijakan Tentang Hukuman Mati
Indonesia merupakan negara yang masih menerapkan hukuman mati. Penerapan hukuman mati berasal dari KUHP. Wetboek van Strafrecht (WvS) pada masa penjajahan Belanda.
Undang-undang ini disahkan pada tanggal 1 Januari 1918 setelah penyatuan semua hukum pidana bagi penduduk Hindia Belanda. Penerapan hukuman mati merupakan salah satu upaya penegakan hukum di Indonesia. Pidana mati dapat dikatakan sebagai jenis pemidanaan yang mempunyai efek jera paling besar, yaitu menyebabkan pelaku kehilangan hak hidup dan tidak mempunyai kesempatan untuk memperbaiki diri.
Baca juga artikel terkait: Isi Trikora (Tri Komando Rakyat): Tujuan, Latar Belakang, Cerita dari awal sampai akhir
Pasal Hukuman Mati
Dasar penerapan hukuman mati di Indonesia diatur Pasal 10 huruf ke angka (1) KUHP sampai dengan pasal 11 KUHP. Yang dimaksud dengan kejahatan berat adalah:
- Pasal 104 KUHP (pengkhianatan terhadap presiden dan wakil presiden);
- Pasal 111 ayat (2) KUHP (menghasut negara asing untuk bermusuhan atau berperang, jika terjadi permusuhan atau perang);
- Pasal 124 ayat (1) KUHP (membantu musuh dalam perang);
- Pasal 124 KUHP (menyebabkan atau memfasilitasi atau menghasut kerusuhan);
- Pasal 140 ayat (3) KUHP (persekongkolan terhadap raja atau presiden atau kepala negara sahabat yang merencanakan atau menyebabkan kematian);
- Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana);
- Pasal 365 ayat (4) KUHP (pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau kematian);
- Pasal 368 ayat 2 (pemerasan dan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau kematian)
- Pasal 444 KUHP (pembajakan di laut, di pantai dan di sungai yang mengakibatkan kematian); Dan
- Pasal 479 k ayat (2) dan Pasal 479 o ayat (2) KUHP (tindak pidana penerbangan dan tindak pidana terhadap sarana/prasarana penerbangan).
Selain kejahatan yang diatur dalam KUHP, hukum pidana di luar KUHP juga mengatur pidana mati. Kebijakan tersebut meliputi:
- Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 (PNPS) Tahun 1959 tentang Kewenangan Jaksa Agung/Kejaksaan Agung Angkatan Darat dan tentang peningkatan ancaman hukuman terhadap tindak pidana yang membahayakan penyelenggaraan sandang pangan.
- Pasal 2 UU No. 21 (Prp) 1959 tentang peningkatan ancaman hukuman bagi kejahatan ekonomi.
- Pasal 1 angka 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata api, amunisi atau bahan peledak.
- Pasal 13 UU No. 11 (PNPS) tahun 1963 tentang pemberantasan kegiatan subversif. Pasal 23 UU No. 31 Tahun 1964 tentang ketentuan-ketentuan pokok tenaga atom.
- Pasal 36 ayat 4 sub b UU No. 9 Tahun 1976 tentang Narkotika
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang kejahatan penerbangan dan kejahatan terhadap sarana/prasarana penerbangan.
Metode Hukuman Mati
Secara historis, ada beberapa cara untuk melaksanakan hukuman mati:
- Potong kepala adalah hukuman dengan memenggal kepala.
- Hukumannya adalah rajam adalah hukuman rajam.
- Hukuman sengatan listrik adalah hukuman dengan cara duduk di kursi yang kemudian dialiri arus listrik bertegangan tinggi.
- Gantung hukuman tidak digantung di lapangan umum
- Eutanasia Hukumannya adalah dengan suntikan mematikan
- Sanksi senjata adalah hukuman tembak di hati seseorang, biasanya dalam hukuman ini si terpidana harus menutup matanya agar tidak melihat.
Baca juga artikel terkait: VOC: Sejarah, Keistimewaan VOC, Peraturan, Tujuan, dan Latar Belakang
Kontroversi hukuman mati
Studi ilmiah secara konsisten gagal memberikan bukti yang meyakinkan bahwa hukuman mati lebih efektif dan membuat jera daripada hukuman lainnya. Sebuah survei PBB yang dilakukan pada tahun 1998 dan 2002 tentang hubungan antara tingkat pembunuhan dan praktik hukuman mati menunjukkan bahwa hukuman mati lebih buruk daripada penjara seumur hidup dalam memberikan efek jera terhadap pembunuhan kriminal.
Tingkat kejahatan terkait erat dengan masalah kesejahteraan dan kemiskinan, serta pekerjaan lembaga penegak hukum. Dukungan untuk hukuman mati didasarkan pada argumen bahwa hukuman mati untuk pembunuhan brutal akan menghalangi banyak orang untuk membunuh karena hukuman itu akan menghilangkan hukuman berat. Jika penjahat penjara dapat dicegah dan juga dapat membunuh lagi jika tidak dicegah, penjahat terpidana mati tidak akan dapat membunuh lagi karena mereka dieksekusi dan pada dasarnya hidup lebih luas.
Dalam banyak kasus, banyak residivis terus melakukan kejahatan karena beratnya hukuman. Seringkali penolakan hukuman mati hanya didasarkan pada sisi kemanusiaan pelaku tanpa melihat kemanusiaan korban itu sendiri, keluarga, kerabat atau orang-orang yang bergantung pada korban. Lain halnya jika keluarga korban sudah memaafkan keputusan pelaku bisa diubah dengan syarat yang jelas.
Hingga Juni 2006, hanya 68 negara yang masih menerapkan hukuman mati, termasuk Indonesia, dan hampir separuh negara di dunia telah menghapus hukuman mati. Ada 88 negara yang menghapus hukuman mati untuk semua kategori kejahatan, 11 negara yang menghapus hukuman mati untuk kejahatan, 30 negara yang memiliki moratorium hukuman mati, dan lebih dari 129 negara yang menghapus hukuman mati.
Praktik hukuman mati juga sering dipandang bias, terutama bias kelas dan bias rasial. Di Amerika Serikat, sekitar 80% kematian narapidana tidak berkulit putih dan berasal dari kelas bawah. Sementara di banyak negara, banyak terpidana mati adalah warga negara asing tetapi tidak dilengkapi dengan penerjemah selama proses berlangsung.
Baca juga artikel terkait: Membaca teks proklamasi 17 Agustus 1945.
Kesalahan Putusan Pengadilan
Sejak tahun 1973, 123 narapidana telah dibebaskan di Amerika Serikat setelah ditemukannya bukti baru bahwa mereka tidak bersalah atas tuduhan yang terkait dengan mereka. Total 6 kasus pada tahun 2005 dan 1 kasus pada tahun 2006. Beberapa dari mereka dibebaskan pada saat-saat terakhir mereka dieksekusi. Kesalahan ini sering dikaitkan dengan polisi dan kejaksaan yang tidak berjalan dengan baik, atau juga karena tidak tersedianya pengacara yang baik.
Hukuman mati di Indonesia
Di Indonesia, puluhan orang telah dieksekusi mengikuti sistem KUHP peninggalan sistem kolonial Belanda. Bahkan pada masa Orde Baru, sebagian besar korban adalah tahanan politik yang dieksekusi mati.
Padahal amandemen kedua UUD 1945 pasal 28 ayat 1 menyebutkan: “Hak untuk hidup, bebas dari siksaan, kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak menjadi budak, hak untuk menjadi budak”. diakui sebagai. seseorang di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut dengan hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”, tetapi hukum tetap berada dalam daftar hukuman mati.
Rakyat pada umumnya juga memiliki hak untuk hidup dan tidak disiksa. Untuk melindungi hak untuk hidup, pelanggaran hak-hak ini harus dihukum mati.
Hingga tahun 2006 terdapat 11 peraturan perundang-undangan yang masih mengusung pidana mati, antara lain KUHP, UU Narkotika, UU Antikorupsi, UU Antiterorisme, dan UU Pengadilan HAM. Daftar ini bisa lebih panjang dengan RUU Intelijen dan RUU Rahasia Negara. Vonis atau hukuman mati tersebut mendapat banyak dukungan dari pemerintah dan masyarakat Indonesia. Jajak pendapat media Indonesia umumnya menunjukkan 75% dukungan untuk hukuman mati.
Contoh Hukuman Mati
Tahun | Hukuman mati dilaksanakan | Kasus |
2015 | Rani Andriani | Narkoba (Banten) |
Namaona Denis (Malawi) | Narkoba (Banten) | |
Ang Kim Soe (alias Kim Ho alias Ance Thahir alias Tommi Wijaya) (Belanda) | Narkoba (Banten) | |
Marco Pemanah Cardoso Moreira (Brasil) | Narkoba (Banten) | |
M. Adami Wilson alias Abu (Malawi) | Narkoba (Banten) | |
Tran Thi Bich Hanh (Vietnam) | Narkoba (Jawa Tengah) | |
2013 | Muhammad Abdul Hafeez (Pakistan) | Narkoba (Banten) |
Suryadi Swabuana alias Adi Kumis | Rencana pembunuhan (Sumatera Selatan) |
Baca juga artikel terkait: Sejarah Pembentukan Tentara Nasional Indonesia Menurut Sejarawan
website Pelajaran SD SMP SMA dan Kuliah Terlengkap
mata pelajaran
jadwal mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa mata pelajaran sd mata pelajaran dalam bahasa jepang mata pelajaran kurikulum merdeka mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran sma jurusan ips mata pelajaran sma
bahasa inggris mata pelajaran
bu ani memberikan tes ujian akhir mata pelajaran ipa
tujuan pemberian mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan di sekolah adalah
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional. artinya mata pelajaran smp mata pelajaran ipa mata pelajaran bahasa indonesia mata pelajaran ips mata pelajaran bahasa inggris mata pelajaran sd kelas 1
data mengenai mata pelajaran favorit dikumpulkan melalui cara
soal semua mata pelajaran sd kelas 1 semester 2 mata pelajaran smk mata pelajaran kelas 1 sd mata pelajaran matematika mata pelajaran ujian sekolah sd 2022
bahasa arab mata pelajaran mata pelajaran jurusan ips mata pelajaran sd kelas 1 2021 mata pelajaran sbdp mata pelajaran kuliah mata pelajaran pkn
bahasa inggrisnya mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa kelas 10 mata pelajaran untuk span-ptkin mata pelajaran ppkn mata pelajaran ips sma mata pelajaran tik
nama nama mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran pkn sd mata pelajaran mts mata pelajaran pjok
nama nama mata pelajaran dalam bahasa arab mata pelajaran bahasa inggrisnya mata pelajaran bahasa arab
seorang pengajar mata pelajaran akuntansi di sekolah berprofesi sebagai
nama mata pelajaran dalam bahasa jepang
hubungan bidang studi pendidikan kewarganegaraan dengan mata pelajaran lainnya
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional artinya mata pelajaran dalam bahasa arab
tujuan mata pelajaran seni rupa adalah agar siswa