Merupakan Website Pendidikan Berisikan Materi SMP SMA Dan Perguruan Tinggi Secara Akurat
Mahkamah Internasional – Definisi, Fungsi, Kewenangan, Tugas
– AAcial
Mahkamah Internasional – Pengertian, Susunan, Fungsi, Kewenangan, Tugas, Sumber: Mahkamah Internasional berkedudukan di Den Haag, Belanda. Yang dalam hal ini anggotanya terdiri dari 15 hakim internasional yang dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB. Masa jabatan hakim adalah 9 tahun. Dalam hal ini, Mahkamah Internasional adalah salah satu dari enam organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Mahkamah Internasional adalah lembaga peradilan global yang berbasis di Den Haag. Lembaga ini memiliki peran untuk mencegah terjadinya perselisihan antar negara. Pengadilan Internasional adalah kelanjutan dari Pengadilan Permanen Internasional yang dibentuk berdasarkan Pasal XIV Konvensi Liga Bangsa-Bangsa.
Baca juga artikel terkait:Kewenangan, Pengertian Mahkamah Agung serta Fungsi dan Susunannya
Komposisi Mahkamah Internasional
Dalam pasal 9 undang-undang mahkamah internasional dijelaskan bahwa komposisi mahkamah internasional terdiri dari 15 hakim, dengan masa jabatan 9 tahun. 15 calon hakim direkrut dari warga negara negara anggota yang dianggap kompeten di bidang hukum internasional. Dari daftar calon ini, majelis umum dan dewan keamanan memberikan suara secara independen untuk memilih anggota mahkamah internasional.
Calon dengan suara terbanyak dipilih sebagai hakim di pengadilan internasional. Biasanya lima hakim pengadilan internasional berasal dari negara-negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB (Amerika Serikat, Inggris Raya, Prancis, China, dan Rusia). Selain 15 hakim tetap, pasal 32 hukum mahkamah internasional memungkinkan pembentukan hakim ad hoc dengan dua hakim yang diusulkan oleh negara yang disengketakan. Dua hakim ad hoc dan 15 hakim tetap memeriksa dan memutus perkara yang diadili.
Baca juga artikel terkait: Sejarah Yayasan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Tujuan Komprehensifnya
Fungsi Mahkamah Internasional
Fungsi utama mahkamah internasional adalah menyelesaikan perkara sengketa internasional yang subjeknya adalah negara. Pasal 34 hukum Mahkamah Internasional menyatakan bahwa mereka yang dapat pergi ke Mahkamah Internasional tunduk pada hukum negara. Ada tiga kategori negara menurut undang-undang ini, yaitu sebagai berikut.
Baca juga artikel terkait: Definisi lengkap PBB
Negara-negara anggota PBB berdasarkan pasal 35 ayat 1 hukum mahkamah internasional dan pasal 93 ayat 1 piagam PBB, secara otomatis berhak melanjutkan ke mahkamah internasional.
Suatu negara yang bukan anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menjadi anggota hukum mahkamah internasional, dapat melanjutkan ke mahkamah internasional apabila telah memenuhi syarat-syarat yang diberikan oleh dewan keamanan PBB berdasarkan pertimbangan umum. majelis Perserikatan Bangsa-Bangsa, yaitu ingin menerima ketentuan hukum mahkamah internasional dalam piagam PBB pasal 94 dan segala ketentuan yang berkaitan dengan mahkamah internasional.
Negara-negara yang bukan anggota mahkamah internasional, kategori ini diharuskan membuat deklarasi yang akan menghormati semua ketentuan mahkamah internasional dan pasal 94 piagam PBB.
Otoritas Mahkamah Internasional
Diatur dalam Bab II Undang-Undang Mahkamah Internasional, untuk mempelajari kewenangan ini harus dibedakan antara:
Authority Rationale Personae (yang berhak mengajukan perkara ke Pengadilan)
Laporan Kewenangan Material (terkait jenis sengketa yang dapat diajukan)
Persona Pemikiran Otoritas
Pasal 34(1) UU tersebut menyatakan: bahwa hanya negara yang dapat menjadi pihak dalam perkara di depan pengadilan.
Artinya: orang/organisasi internasional tidak dapat menjadi pihak yang bersengketa di muka pengadilan.
Pasal 34 (1) Undang-undang hanya mengizinkan negara untuk mengajukan sengketa ke pengadilan. Namun, ayat (2) dan (3) pasal tersebut mengatur kemungkinan kerjasama dengan organisasi internasional.
Baca juga artikel terkait:Pengertian ASEAN dan 10 tujuan ASEAN
Justifikasi Otoritas Material
Pasal 36 (1) UU tersebut dengan jelas menyatakan bahwa:
Kewenangan pengadilan meliputi semua perkara yang diajukan oleh para pihak yang bersengketa, terutama yang tertuang dalam piagam PBB atau dalam perjanjian dan konvensi yang berlaku.
Kekuasaan Mahkamah bersifat diskresi:
Artinya: bahwa jika terjadi sengketa antara dua negara, intervensi pengadilan hanya dapat dilakukan jika negara-negara yang bersengketa memiliki kesepakatan bersama untuk membawa kasus tersebut ke pengadilan. (Tanpa persetujuan para pihak yang bersengketa, kewenangan pengadilan tidak akan berlaku untuk sengketa tersebut.)
Menurut pasal 36 UUD Mahkamah Internasional (MPI) Kemudian negara-negara yang menerima Piagam MPI dapat menyatakan sewaktu-waktu akan secara otomatis tunduk pada keputusan pengadilan.
Putusan yang dimaksud dapat menyangkut perselisihan tentang:
kesepakatan interpretasi
hal-hal yang berkaitan dengan hukum internasional
adanya sesuatu yang menyebabkan terjadinya pelanggaran perjanjian internasional yang dilakukan oleh salah satu pihak.
Jenis/besarnya ganti rugi yang harus dibayarkan terkait dengan pelanggaran kewajiban perjanjian internasional
Baca juga artikel terkait:Hukum Dagang: Definisi Lengkap, Sumber, Ruang Lingkup, dan Posisi Beserta Contohnya
Sumber hukum yang digunakan oleh Mahkamah Internasional
Pengadilan membuat keputusan sesuai dengan hukum internasional. Untuk menetapkan putusan tersebut, Mahkamah menggunakan sumber-sumber yang disebutkan dalam Pasal 38 UUD MPI, yaitu:
Konvensi internasional
kebiasaan internasional
Prinsip umum hukum
Keputusan pengadilan internasional
Mengajar ahli hukum dari beberapa negara (doktrin)
Tugas Mahkamah Internasional
Dalam hal ini, tugas mahkamah internasional antara lain:
Memeriksa perselisihan antar negara anggota.
Berikan pendapat majelis umum tentang penyelesaian perselisihan.
Dan dia menyarankan dewan keamanan untuk bertindak sebagai salah satu pihak terlepas dari keputusan pengadilan internasional.
Sumber Daya Pengambilan Keputusan
Sumber-sumber yang digunakan dalam pengambilan keputusan adalah sebagai berikut:
Konvensi internasional untuk menetapkan hal-hal yang diakui oleh negara-negara yang bersengketa.
Kebiasaan internasional sebagai bukti dari praktek umum yang diterima sebagai hukum.
Prinsip-prinsip hukum yang diakui oleh negara-negara beradab.
Keputusan peradilan dan pendidikan humas paling cakap di berbagai negara, sebagai sarana lain untuk menentukan aturan hukum. Pengadilan dapat memberikan putusan “ex aequo et bono” yang berarti menurut apa yang dianggap adil “bila para pihak sepakat”.
Dalam menjalankan tugasnya, Mahkamah Internasional memiliki dua kekuasaan. Kewenangan Mahkamah Internasional diatur dalam Bab II Statuta Mahkamah Internasional. Kewenangannya adalah menyelesaikan sengketa “Contentions Case” dan memberikan nasihat, pendapat atau pertimbangan “advisory opinion” dalam penyelesaian masalah hukum internasional.
Baca juga artikel terkait: 31 Definisi Hukum Pakar Lengkap
Mungkin dibawah ini yang anda cari
website Pelajaran SD SMP SMA dan Kuliah Terlengkap
mata pelajaran
jadwal mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa mata pelajaran sd mata pelajaran dalam bahasa jepang mata pelajaran kurikulum merdeka mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran sma jurusan ips mata pelajaran sma
bahasa inggris mata pelajaran
bu ani memberikan tes ujian akhir mata pelajaran ipa
tujuan pemberian mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan di sekolah adalah
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional. artinya mata pelajaran smp mata pelajaran ipa mata pelajaran bahasa indonesia mata pelajaran ips mata pelajaran bahasa inggris mata pelajaran sd kelas 1
data mengenai mata pelajaran favorit dikumpulkan melalui cara
soal semua mata pelajaran sd kelas 1 semester 2 mata pelajaran smk mata pelajaran kelas 1 sd mata pelajaran matematika mata pelajaran ujian sekolah sd 2022
bahasa arab mata pelajaran mata pelajaran jurusan ips mata pelajaran sd kelas 1 2021 mata pelajaran sbdp mata pelajaran kuliah mata pelajaran pkn
bahasa inggrisnya mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa kelas 10 mata pelajaran untuk span-ptkin mata pelajaran ppkn mata pelajaran ips sma mata pelajaran tik
nama nama mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran pkn sd mata pelajaran mts mata pelajaran pjok
nama nama mata pelajaran dalam bahasa arab mata pelajaran bahasa inggrisnya mata pelajaran bahasa arab
seorang pengajar mata pelajaran akuntansi di sekolah berprofesi sebagai
nama mata pelajaran dalam bahasa jepang
hubungan bidang studi pendidikan kewarganegaraan dengan mata pelajaran lainnya
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional artinya mata pelajaran dalam bahasa arab
tujuan mata pelajaran seni rupa adalah agar siswa