Menggunakan Bitcoin sedang tren dalam kasus kriminal, berhati-hatilah! – AAcial

Bitcoin-Rawan-Kriminal-Kasus
Gambar dari mashable.com

Sebagai mata uang virtual yang banyak diperbincangkan, Bitcoin telah menjadi fenomena baru di dunia internet dan juga di bidang ekonomi global. Hampir genap 6 tahun sejak Bitcoin pertama kali dikembangkan, nyatanya sudah menuai banyak keuntungan dan kerugian.

Tidak sedikit di antara pengguna internet utama yang berpartisipasi dalam dunia bisnis online di seluruh dunia sudah mengenal dan bahkan berpartisipasi dalam penggunaan mata uang virtual ini. Namun di sisi lain, dengan ketidakpastian yang cukup banyak, seperti tidak adanya lembaga penjamin nilai riil Bitcoin, banyak orang virtual yang tidak bisa mempercayai mata uang virtual ini.

Bahkan dalam skala yang lebih besar, sektor ekonomi global mengangkat suaranya. Dipelopori oleh beberapa negara seperti China dan India, kini beberapa otoritas keuangan di masing-masing negara ramai-ramai menyatakan bahwa Bitcoin adalah mata uang ilegal dan tidak diterima sebagai alat tukar yang sah di negara ini. Dampak? Tidak jarang beberapa aktivitas transaksi Bitcoin yang sangat mencurigakan akan sangat mudah dicurigai sebagai catatan kriminal. Bagaimana kita akan mengatasi ini?

Artikel Terkait: Cari tahu apa itu Bitcoin

Legislasi Negara Vs Legalitas Bitcoin

Sejak kemunculannya di tahun 2009, Bitcoin telah menjadi ladang penghasilan yang sangat menjanjikan bagi sebagian orang yang serius dalam mengelola mata uang virtual ini. Beberapa orang mencoba peruntungan untuk menjadi Penambang Bitcoin atau penambang Bitcoin dan orang lain yang memiliki lebih banyak uang akan memilih untuk mendirikan perusahaan pertukaran Bitcoin. Namun kini tampaknya efek buruk yang dulu ditakuti para pengguna Bitcoin mulai muncul.

Seperti yang terjadi salah satu aktivis yang menggunakan uang Bitcoin asal Amerika Serikat bernama Charlie Shrem. Dia dituduh oleh jaksa setempat bahwa dia melakukan pencucian uang dengan mengalihkan uang ke mata uang Bitcoin. Nilai pencucian uang tersebut tidak terbatas, diduga mencapai 1 juta dolar AS. Bukan nilai yang kecil tentunya.

Pada saat penangkapannya, Shrem masih menjadi Wakil Presiden Yayasan Bitcoin. Bitcoin Foundation sendiri merupakan badan yang berkomitmen untuk memperkenalkan dan mempopulerkan penggunaan mata uang virtual, yang dalam hal ini adalah Bitcoin, agar dapat digunakan dan diakui sebagai alat pembayaran yang sah.

Namun, upaya badan tersebut tampak lebih sulit dan salah satu petingginya telah ditangkap karena dicurigai melakukan pencucian uang. Dan setelah menetapkan tersangka, tak butuh waktu lama Shrem akhirnya ditangkap polisi New York di Bandara John F. Kennedy beberapa waktu lalu.

Dari hasil perkembangan penyidikan, ia diduga melakukan tindakan pencucian uang bersama rekannya bernama Robert Faiella. Robert Faiella adalah penduduk Florida yang membeli Bitcoin senilai $1 juta. Faiella juga saat ini berada di penjara atas tuduhan berpartisipasi dalam kejahatan pencucian uang.

Dalam hal ini, bisa dibayangkan, meski belum jelas apakah uang tersebut benar-benar hot money yang “dilegalisir” ketika ditukar dengan uang Bitcoin, baik penjual maupun pembeli dijerat dengan tuntutan pidana.

Kepolisian setempat tentunya juga tidak sembarangan menentukan seseorang bersalah atau tidak. Tentu saja, serangkaian penyelidikan dan uji forensik dilakukan atas apa yang dilakukan para tersangka. Dan sesuai dengan undang-undang yang ada di Amerika, apa yang dilakukan Charlie Shrem dapat dikategorikan sebagai bentuk pencucian uang dengan cara mengalihkan uang melalui bentuk mata uang (Bitcoin) yang tidak berlisensi.

Tidak hanya di Amerika, beberapa negara lain juga memiliki alasan lain untuk tidak melegalkan penggunaan Bitcoin sebagai alat tukar yang sah. Contohnya adalah salah satu China dan Korea Selatan. Baik pemerintah maupun otoritas keuangan kedua negara dengan suara bulat menyatakan bahwa Bitcoin tidak dapat diterima.

Pemerintah Cina, misalnya, tidak mengizinkan lembaga keuangan dan lembaga pembayaran menggunakan Bitcoin sebagai alat tukar. Hal ini tentu saja cukup untuk membatasi penyebaran mata uang virtual Bitcoin di negeri tirai bambu tersebut. Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah Korea Selatan menyatakan bahwa alasan mengapa Bitcoin tidak dapat diterima sebagai mata uang yang sah adalah karena tidak adanya nilai intrinsik dalam mata uang tersebut. Dengan cara ini akan sulit untuk menemukan indikator perbandingan yang dapat menentukan nilai sebenarnya dari Bitcoin. Dampaknya penggunaan Bitcoin di kedua negara tersebut tidak dapat dikembangkan bahkan cenderung dihindari karena bertentangan dengan undang-undang yang ada.

Dia juga: Kenali konsep Penambangan Bitcoin

Bagaimana undang-undang Indonesia melihat Bitcoin?

Saat ini, Bank Indonesia sebagai otoritas keuangan resmi di Indonesia dengan tegas menyatakan bahwa penggunaan Bitcoin sebagai alat tukar atau mata uang adalah sepenuhnya ilegal dan tidak dapat diterima secara hukum.

Setelah melakukan kajian Bitcoin yang lebih mendalam, meliputi banyaknya penggunaan di Indonesia terhadap ketahanan mata uang, BI akhirnya secara resmi menyatakan bahwa Bitcoin tidak dapat digunakan sebagai nilai tukar yang sah. Peraturan perundang-undangan yang mendasari keputusan tersebut adalah UU No.7 Tahun 2011 tentang Uang dan UU No. 23 Tahun 1999. Dalam undang-undang ini dengan jelas disebutkan bahwa mata uang yang sah dan dapat digunakan di Indonesia hanyalah Rupiah. Namun jika terdapat penggunaan mata uang selain mata uang yang sah, dapat dikenakan sanksi pidana dengan syarat tertentu, seperti pencucian uang.

Ketika Anda menggunakannya juga sesuai siaran pers dari BI menyatakan bahwa BI menghimbau kepada semua orang untuk berhati-hati dalam menggunakan mata uang virtual, termasuk Bitcoin. Karena jika terjadi penipuan atau tindak pidana lainnya, semuanya menjadi tanggung jawab pribadi pemilik uang tersebut.

Lebih dalam lagi, jika dicermati bahwa Bitcoin adalah produk elektronik, tentu kewenangannya akan dilimpahkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen Kominfo). UU ITE juga menyebutkan bahwa semua transaksi elektronik harus mendapatkan sertifikasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dan sampai saat ini Bitcoin belum diendorse oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang juga berarti Bitcoin masih menjadi mata uang ilegal yang digunakan dalam transaksi elektronik di Indonesia.

Menyikapi legalitas yang ada saat ini, tentunya kita harus lebih bijak dalam memandang penggunaan mata uang virtual. Di satu sisi Bitcoin menawarkan berbagai kemudahan dan juga bisa menjadi ladang penghasilan tambahan yang menggiurkan. Namun jangan sampai apa yang Anda dapatkan justru kebalikan dari keuntungan yang Anda harapkan nantinya.

Dan sebagai penutup, berikut video liputan mengapa BI tidak melegalkan Bitcoin.

Tag terkait: #Bitcoin, #eCommerce

website Pelajaran SD SMP SMA dan Kuliah Terlengkap

Materi pelajaran terlengkap

mata pelajaran
jadwal mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa mata pelajaran sd mata pelajaran dalam bahasa jepang mata pelajaran kurikulum merdeka mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran sma jurusan ips mata pelajaran sma
bahasa inggris mata pelajaran
bu ani memberikan tes ujian akhir mata pelajaran ipa
tujuan pemberian mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan di sekolah adalah
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional. artinya mata pelajaran smp mata pelajaran ipa mata pelajaran bahasa indonesia mata pelajaran ips mata pelajaran bahasa inggris mata pelajaran sd kelas 1
data mengenai mata pelajaran favorit dikumpulkan melalui cara
soal semua mata pelajaran sd kelas 1 semester 2 mata pelajaran smk mata pelajaran kelas 1 sd mata pelajaran matematika mata pelajaran ujian sekolah sd 2022
bahasa arab mata pelajaran mata pelajaran jurusan ips mata pelajaran sd kelas 1 2021 mata pelajaran sbdp mata pelajaran kuliah mata pelajaran pkn
bahasa inggrisnya mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa kelas 10 mata pelajaran untuk span-ptkin mata pelajaran ppkn mata pelajaran ips sma mata pelajaran tik
nama nama mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran pkn sd mata pelajaran mts mata pelajaran pjok
nama nama mata pelajaran dalam bahasa arab mata pelajaran bahasa inggrisnya mata pelajaran bahasa arab
seorang pengajar mata pelajaran akuntansi di sekolah berprofesi sebagai
nama mata pelajaran dalam bahasa jepang
hubungan bidang studi pendidikan kewarganegaraan dengan mata pelajaran lainnya
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional artinya mata pelajaran dalam bahasa arab
tujuan mata pelajaran seni rupa adalah agar siswa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *