Pengertian KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat), Fungsi, Tujuan, Tugas dan Wewenang : Apakah Korps Pembantu Presiden yang anggotanya adalah para tokoh masyarakat dari berbagai golongan dan daerah
Contents
Baca juga artikel terkait: Sejarah Pembentukan Tentara Nasional Indonesia Menurut Sejarawan
Sejarah lahirnya KNIP
KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) dibentuk dan diresmikan pada tanggal 29 Agustus 1945. Panitia ini dibentuk berdasarkan hasil Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 dan Aturan Peralihan UUD 1945 Pasal IV. KNIP dikenal dengan Mr. Kasman Singodimejo. Anggota KNIP diambil sumpahnya pada tanggal 29 Agustus 1945.
KNIP adalah Korps Pembantu Presiden yang beranggotakan para tokoh masyarakat dari berbagai golongan dan daerah, termasuk mantan anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. KNIP ini diakui sebagai cikal bakal badan legislatif di Indonesia, sehingga tanggal pembentukannya diresmikan sebagai hari jadi DPR RI.
Tugas pertama KNIP adalah membantu tugas presiden. Namun, kemudian diperluas tidak hanya sebagai penasihat presiden, tetapi juga memiliki kewenangan legislatif. Kewenangan KNIP sebagai DPR ditetapkan dalam rapat KNIP tanggal 16 Oktober 1945.
Baca juga artikel terkait: Sejarah Pendirian PBB dan Tujuan Lebih Lengkapnya
Tugas dan Wewenang KNPI
Dalam pertemuan itu, Wakil Presiden Dr. Mohammad Hatta mengeluarkan Keputusan Pemerintah Republik Indonesia No. X yang berisi sebagai berikut:
- Sebelum DPR/MPR terbentuk, KNIP mempercayakan kekuasaan legislatif untuk membuat undang-undang dan ikut serta menetapkan Garis-garis Besar Negara (GBHN).
- Karena keadaan yang berubah, pekerjaan KNIP sehari-hari dilakukan oleh Panitia Kerja KNIP yang diketuai oleh Sutan Syahrir. Komite Nasional Indonesia terdiri dari tingkat pusat sampai dengan tingkat daerah. Di tingkat pusat disebut Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan di tingkat daerah yang diselenggarakan sampai tingkat anggota dewan disebut Komite Nasional Indonesia.
Kewenangan KNIP sebagai DPR ditetapkan dalam rapat KNIP pada tanggal 16 Oktober 1945. Dalam rapat tersebut, Wakil Presiden Dr. Moh. Hatta mengeluarkan Keputusan Pemerintah RI No. X termasuk:
- Sebelum DPR/MPR terbentuk, KNIP dipercayakan dengan kekuasaan legislatif untuk membuat undang-undang dan ikut serta dalam menetapkan rencana kebijakan negara “GBHN”.
- Karena situasi genting tersebut, pekerjaan KNIP sehari-hari dilakukan oleh Panitia Kerja KNIP yang diketuai oleh Sutan Syahrir. Komite Nasional Indonesia diselenggarakan dari tingkat pusat sampai dengan tingkat daerah. Di tingkat pusat disebut Komite Nasional Indonesia Pusat “KNIP” dan di tingkat daerah yang diselenggarakan sampai tingkat anggota dewan disebut Komite Nasional Indonesia.
Baca juga artikel terkait: Tugas Majelis Umum PBB dan Fungsi dan Sistem
Rapat KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat).
KNIP telah melakukan beberapa uji coba, antara lain:
- Sidang Paripurna ke-2 di Jakarta pada tanggal 16-17 Oktober 1945
- Sidang Paripurna III di Jakarta pada tanggal 25-27 November 1945.
- Kota Solo pada tahun 1946
- Sidang Paripurna ke-5 di Malang pada tanggal 25 Februari sampai dengan 6 Maret 1947
- Yogyakarta pada tahun 1949.
Hasil Sidang KNIP tanggal 16 Oktober 1945
Dalam putusan ini Dr. Moh Hatta mengeluarkan Nota No. X tahun 1945 yang menyatakan bahwa KNIP sebelum terbentuknya MPR dan DPR dipercayakan dengan kekuasaan legislatif, turut serta menetapkan Rencana Politik Negara, dan menyepakati bahwa pekerjaan sehari-hari KNIP berhubungan dengan masa kritis. situasi. dibuat oleh badan pekerja yang dipilih dari antara mereka sendiri dan bertanggung jawab atas KNIP. Badan Kerja KNIP (BP-KNIP) akhirnya dibentuk dan diketuai oleh Sutan Syahrir dan wakilnya Amir Syarifuddin.
Kemudian dr. Moh. Hatta mengeluarkan Deklarasi Politik pada tanggal 3 November 1945 atas desakan Sutan Syahrir sebagai Presiden BP-KNIP. Konsekuensi dari pengumuman/kebijakan tersebut adalah munculnya berbagai partai politik di Indonesia dengan berbagai ideologi. Misalnya: Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi), Partai Komunis Indonesia, Partai Buruh Indonesia, Partai Rakyat Jakarta, Partai Kristen Indonesia, Partai Katolik Indonesia, Partai Nasional Indonesia.
Tanggal 11 November 1945 BP-KNIP menerbitkan pengumuman No. 5 tentang Tanggung Jawab Material kepada Wakil Rakyat. Secara mengejutkan, Presiden Sukarno menyetujui usulan ini dan mengeluarkan Government Notice pada 14 November 1945. Dengan persetujuan tersebut, sistem kabinet presidensial dalam UUD 1945 diubah menjadi sistem kabinet parlementer.
Baca juga artikel terkait: Sejarah Lahirnya Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara
Pimpinan dan Anggota KNIP
Keanggotaan KNIP terdiri dari 137 orang yang bertindak sebagai pimpinan adalah :
- Tn. Kasman Singodimedjo – Presiden
- M. Sutardjo Kartohadikusumo – Wakil Presiden I
- Tn. J. Latuharhary – Wakil Presiden II
- Adam Malik – Wakil Presiden III
Korps Buruh KNIP
Karena situasi dalam negeri yang genting, pekerjaan sehari-hari KNIP dilakukan oleh Panitia Kerja, yang anggotanya dipilih dari antara anggota dan bertanggung jawab kepada KNIP. Panitia kerja KNIP “BP-KNIP” dibentuk pada tanggal 16 Oktober 1945 diketuai oleh Sutan Sjahrir dan ditulis oleh Soepeno dan beranggotakan 28 orang.
Pada tanggal 14 November 1945, Sutan Syahrir diangkat menjadi Perdana Menteri, sehingga BP-KNIP diketuai oleh Soepeno dan sastrawan Dr. Abdul Halim, kemudian pada tanggal 28 Januari 1948, Soepeno diangkat menjadi Menteri Pembangunan dan Pemuda pada Kabinet Hatta I, sehingga presidennya adalah Mr. Assaat Datu Mudo dan penulis tetap Dr. Abdul Halim.
Pada tanggal 21 Januari 1950, Tn. Assaat diangkat sebagai Pj Presiden Republik Indonesia dan dr. Abdul Halim diangkat menjadi Perdana Menteri dan sebagian besar anggota BP-KNIP diangkat menjadi Menteri dalam kabinet Halim.
BP-KNIP tidak memiliki kantor tetap, sedangkan di Jakarta di Jl. Pejambon dan Jl. Cilacap “1945” ketika di Cirebon di Grand Hotel Ribberink “1946” ketika di Purworejo di Grand Hotel Van Laar “1947” dan ketika di Yogyakarta di Gedung Perwakilan Malioboro “1948-1950”.
Anggota BP-KNIP tercatat sebagai: Sutan Syahrir, Mohamad Natsir, Soepeno, Mr. Assat Datuk Mudo, Dr. Abdul Halim, Tan Leng Djie, Soegondo Djojopoespito, Soebadio Sastrosatomo, Soesilowati, Rangkayo Rasuna Said, Adam Malik, Soekarni, Sarmidi Mangunsarkoro, Ir. Tandiono Manoe, Nyoto, Mr. Abdul Gafar Pringgodigdo, Abdoel Moetalib Sangadji, Hoetomo Soepardan, Mr. AM Tamboenam, Bpk. I Gusti Pudja, Bpk. Lukman Hakim, Manai Sophiaan, Tadjudin Sutan Makmur, Mr. Mohamad Daljono, Sekarmadji Kartosoewirjo, Mr. Prawoto Mangkusasmito, Sahjar, Tedjasoekamana, IJ Kasimo. Tn. Kasman Singodimedjo, Maruto Nitimihardja, Mr. Abdoel Hakim, Hamdani, dll.
Matlumat KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat)
Pemberitahuan Politik 3 November 1945
- Pemerintah Republik Indonesia menginginkan munculnya partai politik menjadi media dalam menyalurkan dan menghadirkan seluruh aliran pemikiran dan paham yang ada di Indonesia.
- Pemerintah Republik Indonesia mengatakan, pembentukan partai politik sudah diatur dengan baik sebelum pemilu.
Wakil Presiden Wisuda
Atas usulan KNIP dalam sidangnya pada tanggal 16-17 Oktober 1945 di Balai Muslimin, Jakarta, dikeluarkan Keputusan Wakil Presiden No. X diterbitkan pada tanggal 16 Oktober 1945, yang berbunyi dalam diktum:
Menimbang bahwa Komite Nasional Pusat Indonesia sebelum terbentuknya MPR dan DPR dipercayakan dengan kekuasaan legislatif dan ikut serta dalam menetapkan hal-hal pokok negara, serta pekerjaan sehari-hari Komite Nasional Indonesia. karena situasi kritis maka Korps Buruh dipilih dari antara mereka dan bertanggung jawab atas Komite Nasional Indonesia Pusat.
Sejak Pernyataan Wapres dikeluarkan, terjadi perubahan mendasar pada posisi tersebut. tugas dan wewenang KNIP. Sejak saat itu, babak baru dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia dimulai, yakni KNIP diberi kepercayaan untuk memegang kekuasaan legislatif dan turut serta menetapkan rencana-rencana Haluan Negara.
Baca juga artikel terkait: PPKI: Sejarah, Pekerjaan PPKI, Anggota, Tujuan dan Hasil Sidang PPKI 1 2 3
Fungsi KNPI (Komite Nasional Indonesia Pusat)
- Membantu tugas-tugas Presiden dan Penasehat Presiden
- Pembentukan Instrumen Pelengkap Keamanan Negara
- Pertahanan dan keamanan negara
- Memiliki kewenangan legislatif
- Badan atau lembaga yang berfungsi sebagai DPR sebelum pelaksanaannya
- Sebagai wadah bagi generasi mahasiswa untuk melanjutkan perannya di era Orde Baru
- sebagai wadah persatuan dan kesatuan dalam Generasi Pelajar Muda
- Pendirian provinsi di seluruh Indonesia
- Pembentukan lembaga pemerintahan di daerah
website Pelajaran SD SMP SMA dan Kuliah Terlengkap
mata pelajaran
jadwal mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa mata pelajaran sd mata pelajaran dalam bahasa jepang mata pelajaran kurikulum merdeka mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran sma jurusan ips mata pelajaran sma
bahasa inggris mata pelajaran
bu ani memberikan tes ujian akhir mata pelajaran ipa
tujuan pemberian mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan di sekolah adalah
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional. artinya mata pelajaran smp mata pelajaran ipa mata pelajaran bahasa indonesia mata pelajaran ips mata pelajaran bahasa inggris mata pelajaran sd kelas 1
data mengenai mata pelajaran favorit dikumpulkan melalui cara
soal semua mata pelajaran sd kelas 1 semester 2 mata pelajaran smk mata pelajaran kelas 1 sd mata pelajaran matematika mata pelajaran ujian sekolah sd 2022
bahasa arab mata pelajaran mata pelajaran jurusan ips mata pelajaran sd kelas 1 2021 mata pelajaran sbdp mata pelajaran kuliah mata pelajaran pkn
bahasa inggrisnya mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa kelas 10 mata pelajaran untuk span-ptkin mata pelajaran ppkn mata pelajaran ips sma mata pelajaran tik
nama nama mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran pkn sd mata pelajaran mts mata pelajaran pjok
nama nama mata pelajaran dalam bahasa arab mata pelajaran bahasa inggrisnya mata pelajaran bahasa arab
seorang pengajar mata pelajaran akuntansi di sekolah berprofesi sebagai
nama mata pelajaran dalam bahasa jepang
hubungan bidang studi pendidikan kewarganegaraan dengan mata pelajaran lainnya
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional artinya mata pelajaran dalam bahasa arab
tujuan mata pelajaran seni rupa adalah agar siswa