Contents
- 1 Definisi Konstitusi
- 2 Berikut beberapa pengertian konstitusi menurut beberapa ahli, seperti: Konstitusi adalah naskah yang menjelaskan kerangka dan tugas pokok suatu lembaga pemerintahan dalam suatu negara dan menentukan pokok-pokok bagaimana badan ini berfungsi. Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan aturan-aturan yang membentuk badan penyelenggara negara. Herman Heller membagi konstitusi menjadi tiga pengertian, yaitu: Konstitusi politik sosiologis adalah konstitusi yang mencerminkan kehidupan politik masyarakat. Konstitusi hukum, yaitu konstitusi adalah aturan kesatuan yang hidup dalam masyarakat. Konstitusi yang bersifat politik adalah konstitusi yang tertulis dalam teks sebagai undang-undang. Menurut CF. Konstitusi yang kuat adalah seperangkat prinsip yang didasarkan pada kekuatan pemerintahan, hak-hak yang mengatur, dan hubungan antara keduanya yang diatur. Konstitusi adalah naskah yang memuat bangunan negara dan landasan sistem pemerintahan negara. Baca juga artikel terkait: 3 Tugas Mahkamah Internasional dan Sumber Putusan Konstitusi dalam arti mutlak Konstitusi sebagai unit organisasi yang meliputi undang-undang dan semua organisasi yang ada dalam negara. konstitusi sebagai bentuk negara. Konstitusi sebagai faktor integrasi. Konstitusi sebagai sistem tertutup dari standar hukum tertinggi di negara ini. Konstitusi dalam arti relatif terbagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntutan dari kaum borjuasi agar hak-haknya dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai konstitusi dalam arti formal (konstitusi dapat ditulis) dan . konstitusi dalam arti material (konstitusi dalam arti isinya). Konstitusi dalam arti positif adalah keputusan politik terbesar untuk dapat mengubah tatanan kehidupan bernegara. Konstitusi dalam arti ideal adalah konstitusi yang menjamin hak asasi manusia dan perlindungannya. Tujuan Konstitusional
- 3 Fungsi Konstitusional
- 4 Ruang Lingkup Konstitusi
- 5 Klasifikasi Konstitusional
- 6 Sejarah Konstitusi Indonesia
- 7 Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia
- 8 Konstitusi sebagai alat demokrasi
- 9 website Pelajaran SD SMP SMA dan Kuliah Terlengkap
Definisi Konstitusi
“Bersama dengan semua peraturan, tertulis dan tidak tertulis, yang mengatur dengan cara yang mengikat bagaimana suatu pemerintahan diatur dalam suatu masyarakat.”
Dalam arti luas berarti hukum tata negara, yaitu segala aturan dan peraturan (undang-undang) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara. Contoh: Istilah Constitutional Law dalam bahasa Inggris berarti Constitutional Law. Dalam arti sempit berarti UUD, yaitu satu atau lebih dokumen yang memuat ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan pokok.
Konstitusi (Latin: constitutio) negara adalah norma sistem politik dan hukum yang dibentuk oleh pemerintah negara-biasanya diubah sebagai dokumen tertulis.
Dalam hal pembentukan negara, konstitusi memuat aturan-aturan dan asas-asas politik dan badan hukum, istilah ini merujuk khusus pada pembentukan konstitusi nasional sebagai asas-asas dasar politik, asas-asas dasar hukum meliputi pembentukan struktur, tata cara, kewenangan dan kewajiban negara secara umum. Konstitusi secara umum mengacu pada jaminan hak-hak warga negaranya.
Konstitusi memiliki tujuan yang berperan dalam suatu negara, yaitu:
- Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang artinya tanpa membatasi kekuasaan penguasa maka konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan tidak menutup kemungkinan kekuasaan penguasa akan menjadi liar dan dapat merugikan rakyat.
- Melindungi hak asasi manusia berarti setiap penguasa berhak untuk menghormati hak asasi manusia orang lain dan berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
- Pedoman penyelenggaraan negara berarti tanpa pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri kokoh.
Fungsi Konstitusional
Konstitusi memiliki fungsi yang berperan dalam suatu negara, fungsi konstitusi antara lain :
- Konstitusi berfungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak dilakukan kesewenang-wenangan oleh pemerintah untuk melindungi hak-hak warga negara dan menyalurkan “konstitusionalisme”.
- Konstitusi berfungsi sebagai akta kelahiran bagi suatu negara “akta kelahiran negara baru”.
- Konstitusi berfungsi sebagai sumber hukum terbesar.
- Konstitusi berfungsi sebagai alat yang membatasi kekuasaan.
- Konstitusi berfungsi sebagai identitas dan simbol nasional.
- Konstitusi berfungsi sebagai perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan warga negara suatu negara.
Baca juga artikel terkait: Kewenangan, Pengertian Mahkamah Agung serta Fungsi dan Susunannya
Ruang Lingkup Konstitusi
Dalam berbagai literatur hukum tata negara dan ilmu politik, ruang lingkup konstitusionalisme demokrasi meliputi:
- Kekuasaan tunduk pada hukum
- Jaminan dan perlindungan hak asasi manusia.
- peradilan yang bebas dan mandiri.
- Tanggung jawab publik (responsibility to the people) sebagai sendi utama dalam prinsip kedaulatan rakyat.
Klasifikasi Konstitusional
Berikut ini adalah klasifikasi konstitusi sistem pemerintahan presidensial.
-
a) Tertulis dan tidak tertulis:
Konstitusi tertulis adalah konstitusi dalam bentuk dokumen yang memiliki “kesucian khusus” dalam proses pembentukannya. Konstitusi tertulis adalah instrumen yang mengatur segala kemungkinan yang muncul dalam pelaksanaannya.
Sedangkan konstitusi tidak tertulis adalah konstitusi yang lebih berkembang atas dasar moral daripada hukum tertulis. Konstitusi yang tidak tertulis dalam perumusannya tidak memerlukan proses yang panjang, misalnya dalam menentukan kuorum, model perubahan (amandemen atau pembaharuan), dan prosedur perubahannya (referendum, konvensi, atau pembentukan badan khusus). institusi) .
Konstitusi yang dapat diubah atau diamandemen tanpa prosedur khusus disebut konstitusi fleksibel. Di sisi lain, konstitusi yang memerlukan prosedur khusus untuk perubahan atau amandemen adalah konstitusi yang kaku.
-
c) Gelar Tinggi dan bukan Gelar Tinggi:
Konstitusi derajat tinggi adalah konstitusi yang kedudukannya tertinggi dalam negara. Jika dilihat dari bentuknya, konstitusi ini lebih unggul dari peraturan perundang-undangan lainnya. Demikian pula, kondisi untuk mengubahnya sangat serius.
Sedangkan konstitusi yang tidak setara adalah konstitusi yang tidak memiliki kedudukan dan derajat konstitusi yang tinggi. Syarat-syarat yang diperlukan untuk mengubah undang-undang jenis ini sama dengan syarat-syarat untuk mengubah peraturan lain pada tingkat undang-undang.
Baca juga artikel terkait: 15 Pengertian Revolusi Menurut Para Ahli Teori Revolusi
-
d) Kesatuan dan Kesatuan:
Bentuk ini berkaitan dengan bentuk suatu negara; jika bentuk suatu negara adalah serikat pekerja, maka akan ditemukan sistem pembagian kekuasaan antara pemerintah negara serikat pekerja dan pemerintah negara bagian. Sistem pembagian kekuasaan ini diatur dalam konstitusi.
Dalam negara kesatuan tidak dijumpai pembagian kekuasaan, karena semua kekuasaannya terpusat pada pemerintah pusat sebagaimana ditunjukkan oleh konstitusi.
-
e) Sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer.
Menurut CF Strong, ada dua jenis pemerintahan presidensial di negara-negara dunia saat ini dengan ciri utamanya sebagai berikut:
-
- Presiden tidak dipilih oleh mereka yang memiliki kekuasaan legislatif, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau oleh para pemilih, seperti Amerika Serikat dan Indonesia.
- Presiden tidak termasuk orang yang memiliki kekuasaan legislatif
- Presiden tidak dapat membubarkan legislatif dan memerintahkan pemilihan
Konstitusi yang mengatur beberapa ciri di atas dapat digolongkan sebagai konstitusi pemerintahan sistem presidensial.
Sejarah Konstitusi Indonesia
Sejak Indonesia merdeka, sistem ketatanegaraan selalu mencari bentuk yang sesuai dengan kondisi sosial politik masyarakat dan negara yang sedang tumbuh dan berkembang. Perubahan konstitusi selalu mengiringi peristiwa-peristiwa penting di Indonesia. Peristiwa politik dan pergantian kepemimpinan juga memainkan peran penting dalam perubahan konstitusi yang sedang berlangsung.
Beberapa amandemen konstitusi adalah:
- UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan konstitusi pertama yang ditandatangani oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
- UUD 1949-1950 Negara Indonesia Serikat
- 1950-1959 dan UUD Sementara 1950
- UUD 1945 dipulihkan pada tanggal 5 Juli 1959 melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 150 Tahun 1959.
- Sejak tahun 1999 hingga 2002, UUD 1945 mengalami perubahan secara berkala melalui Amandemen Pertama (1999), Amandemen Kedua (2000), Amandemen Ketiga (2001), dan Amandemen Keempat (2002).
Mencermati kronologi sejarah ketatanegaraan Indonesia, ada hal penting yang perlu diperhatikan. Konstitusi boleh berganti berkali-kali, namun hal menarik yang tidak pernah berubah adalah nilai-nilai Pancasila selalu diterapkan sebagai pembukaan.
Pengalaman tersebut dapat semakin dipercaya bahwa secara tidak sadar sejarah telah memberikan pelajaran bahwa ada kesepakatan nasional bagi bangsa Indonesia dalam mengatur kehidupan ketatanegaraannya.
Nampaknya Pancasila masih dikedepankan sebagai syarat utama untuk dijadikan pedoman pengaturan lebih lanjut dalam pasal-pasal konstitusi. Fenomena ini juga harus menjadi perhatian bagi unsur pemerintah dan lembaga lainnya dalam melaksanakan dan menjaga ketatanegaraan di Indonesia.
Baca juga artikel terkait: “Unsur Bela Negara” di Indonesia Beserta Tujuan dan Fungsinya
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia
Dalam sistem ketatanegaraan modern dikenal dua model perubahan konstitusi, yaitu pembaharuan dan amandemen.
Menurut Miriam Budiarjo, ada 4 macam prosedur dalam perubahan konstitusi, baik dalam model pembaharuan maupun amandemen, yaitu:
- Sidang badan legislatif dengan penambahan beberapa syarat, misalnya dapat ditentukan kuorum sidang untuk membahas usul perubahan undang-undang dasar dan jumlah minimal anggota badan legislatif yang menerimanya.
- Referendum (Keputusan untuk menerima atau menolak usulan perubahan undang-undang
- Negara bagian dalam negara federal (mis. AS, ¾ dari 50 negara bagian harus disetujui)
- Perubahan yang dilakukan dalam konvensi atau dilakukan oleh badan khusus yang dibentuk hanya untuk tujuan perubahan.
Konstitusi sebagai alat demokrasi
Suatu konstitusi yang dapat dikatakan demokratis meliputi prinsip-prinsip dasar demokrasi dalam kehidupan bernegara, yaitu:
- Menetapkan warga negara sebagai sumber utama kedaulatan.
- Mayoritas mengatur dan menjamin hak-hak minoritas.
- Adanya jaminan penghormatan terhadap hak individu warga negara dan masyarakat yang tinggal di negara, sehingga entitas kolektif tidak serta merta menghilangkan hak dasar masyarakat.
- Batasan Pemerintah.
- Ada jaminan integritas negara nasional dan integritas wilayah.
- Adanya jaminan partisipasi rakyat dalam proses bernegara melalui pemilihan umum yang bebas dan bebas.
- Adanya jaminan penerapan hukum dan keadilan melalui proses peradilan yang mandiri.
- Pembatasan dan pemisahan kekuasaan negara meliputi:
-
- Pemisahan kekuasaan berdasarkan triad politik
- Checks and balances dalam lembaga pemerintahan
Baca juga artikel terkait: 21 Pengertian Lengkap, Tujuan, Nilai dan Jenis UUD Menurut Para Ahli
website Pelajaran SD SMP SMA dan Kuliah Terlengkap
mata pelajaran
jadwal mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa mata pelajaran sd mata pelajaran dalam bahasa jepang mata pelajaran kurikulum merdeka mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran sma jurusan ips mata pelajaran sma
bahasa inggris mata pelajaran
bu ani memberikan tes ujian akhir mata pelajaran ipa
tujuan pemberian mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan di sekolah adalah
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional. artinya mata pelajaran smp mata pelajaran ipa mata pelajaran bahasa indonesia mata pelajaran ips mata pelajaran bahasa inggris mata pelajaran sd kelas 1
data mengenai mata pelajaran favorit dikumpulkan melalui cara
soal semua mata pelajaran sd kelas 1 semester 2 mata pelajaran smk mata pelajaran kelas 1 sd mata pelajaran matematika mata pelajaran ujian sekolah sd 2022
bahasa arab mata pelajaran mata pelajaran jurusan ips mata pelajaran sd kelas 1 2021 mata pelajaran sbdp mata pelajaran kuliah mata pelajaran pkn
bahasa inggrisnya mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa kelas 10 mata pelajaran untuk span-ptkin mata pelajaran ppkn mata pelajaran ips sma mata pelajaran tik
nama nama mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran pkn sd mata pelajaran mts mata pelajaran pjok
nama nama mata pelajaran dalam bahasa arab mata pelajaran bahasa inggrisnya mata pelajaran bahasa arab
seorang pengajar mata pelajaran akuntansi di sekolah berprofesi sebagai
nama mata pelajaran dalam bahasa jepang
hubungan bidang studi pendidikan kewarganegaraan dengan mata pelajaran lainnya
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional artinya mata pelajaran dalam bahasa arab
tujuan mata pelajaran seni rupa adalah agar siswa