Tarif Pajak – Pengertian, Dasar, Umum, Jenis, Penghasilan, Progresif, Proporsional, Contoh, Para Ahli : Pengertian tarif sering kali diartikan sebagai daftar harga (sewa, ongkos dan sebagainya) sehingga dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa tarif sama dengan harga.
Contents
- 1 Pengertian Tarif
- 1.1 Ibrahim Pranoto K (1997:55) tarif disebut juga bea atau duty yaitu sejenis pajak yang dipungut atas barang-barang yang melewati batas negara. Bea yang dibebankan pada impor barang disebut bea impor atau bea masuk (import tarif, import duty) dan bea yang dibebankan pada ekspor disebut bea ekspor, sedangkan bea yang dikenakan pada barang-barang yang melewati daerah pabean negara pemungut disebut bea transitu atau transit duty. Sobri (1997:71) yaitu suatu pembebanan atas barang yang melintasi daerah pabean (costum area). Daerah pabean adalah suatu daerah geografis, yang mana barang-barang bebas bergerak tanpa dikenakan cukai (= bea pabean). Aliminsyah, dkk (2002:290-291) mendefinisikan tarif sebagai pengaturan yang sistematik dari bea yang dipungut atas barang dan jasa yang melewati batas-batas Negara. Dari pendapat-pendapat diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa tarif merupakan pungutan yang dibebankan untuk semua barang-barang yang melewati batas negara baik untuk barang yang masuk maupun keluar. Tarif merupakan salah satu kebijakan pemerintahan dalam mengatasi perdagangan dalam negeri dan merupakan salah satu devisa negara. Pengertian Tarif Pajak Tarif pajak merupakan dasar pengenaan besarnya pajak yang harus dibayar subjek pajak terhadap objek pajak yang menjadi tanggungannya. Tarif pajak pada umumnya dinyatakakan dengan persentase. Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Definisi Pajak Menurut Para Ahli Hukum Didunia Rismawati Sudirman, SE., M.SA. dan Antong Amiruddin, SE., M.Si Tarif pajak ialah ketentuan persentase (%) atau jumlah (rupiah) pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak sesuai dengan dasar pajak atau objek pajak. (2012:9) Prof. Supramono, SE., MBA., DBA dan Theresia Woro Damayanti SE. Tarif pajak adalah tarif yang dipakai untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar. Secara umum, tarif pajak dinyatakan dalam bentuk persentase. (2010:7) Dwi Sunar Prasetyono Tarif pajak adalah Dalam pemungutan pajak harus ditetapkan terlebih dahulu jenis tarif yang dipergunakan, karena tarif ini berhubungan erat dengan fungsi pajak, yaitu fungsi butget dan fungsi mengatur.(2012:31) Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Secara umum Dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai berupa uang yang dijadikan Dasar untuk menghitung Pajak yang terutang adalah : 1. DPP Umum
- 1.2 DPP Nilai Lain
- 1.3 Contoh Dasar Pengenaan Pajak:
- 2
- 3 Jenis Tarif Pajak
- 3.1 Tarif Pajak Proporsional/Sebanding
- 3.2 Tarif Pajak Progresif (Penghasilan)
- 3.2.1 Contoh:
- 3.2.2 Tarif progresif dibedakan menjadi tiga, yaitu:
- 3.2.3 Tarif Progresif-Proporsional
- 3.2.4 Tarif Progresif-Progresif
- 3.2.5 Contoh:
- 3.2.6 Contoh:
- 3.2.7 Tarif degresif dibedakan menjadi tiga, yaitu:
- 3.2.8 Tarif Degresif-Proporsional
- 3.2.9 Tarif Degresif-Degresif
- 3.2.10 Contoh:
- 3.2.11 Contoh:
- 3.2.12 Contoh:
- 3.2.13 Contoh:
- 4 website Pelajaran SD SMP SMA dan Kuliah Terlengkap
Pengertian Tarif
Pengertian tarif sering kali diartikan sebagai daftar harga (sewa, ongkos dan sebagainya) sehingga dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa tarif sama dengan harga. Berikut ini akan dikemukakan beberapa pendapat ahli mengenai pengertian tarif, sehingga menjadi jelas pengertian antara tarif dan harga.
Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Penjelasan, Kegunaan NPWP Beserta Manfaatnya
Ibrahim Pranoto K (1997:55)
tarif disebut juga bea atau duty yaitu sejenis pajak yang dipungut atas barang-barang yang melewati batas negara. Bea yang dibebankan pada impor barang disebut bea impor atau bea masuk (import tarif, import duty) dan bea yang dibebankan pada ekspor disebut bea ekspor, sedangkan bea yang dikenakan pada barang-barang yang melewati daerah pabean negara pemungut disebut bea transitu atau transit duty.
Sobri (1997:71)
yaitu suatu pembebanan atas barang yang melintasi daerah pabean (costum area). Daerah pabean adalah suatu daerah geografis, yang mana barang-barang bebas bergerak tanpa dikenakan cukai (= bea pabean).
Aliminsyah, dkk (2002:290-291)
mendefinisikan tarif sebagai pengaturan yang sistematik dari bea yang dipungut atas barang dan jasa yang melewati batas-batas Negara.
Dari pendapat-pendapat diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa tarif merupakan pungutan yang dibebankan untuk semua barang-barang yang melewati batas negara baik untuk barang yang masuk maupun keluar. Tarif merupakan salah satu kebijakan pemerintahan dalam mengatasi perdagangan dalam negeri dan merupakan salah satu devisa negara.
Pengertian Tarif Pajak
Tarif pajak merupakan dasar pengenaan besarnya pajak yang harus dibayar subjek pajak terhadap objek pajak yang menjadi tanggungannya. Tarif pajak pada umumnya dinyatakakan dengan persentase.
Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Definisi Pajak Menurut Para Ahli Hukum Didunia
Rismawati Sudirman, SE., M.SA. dan Antong Amiruddin, SE., M.Si
Tarif pajak ialah ketentuan persentase (%) atau jumlah (rupiah) pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak sesuai dengan dasar pajak atau objek pajak. (2012:9)
Prof. Supramono, SE., MBA., DBA dan Theresia Woro Damayanti SE.
Tarif pajak adalah tarif yang dipakai untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar. Secara umum, tarif pajak dinyatakan dalam bentuk persentase. (2010:7)
Dwi Sunar Prasetyono
Tarif pajak adalah Dalam pemungutan pajak harus ditetapkan terlebih dahulu jenis tarif yang dipergunakan, karena tarif ini berhubungan erat dengan fungsi pajak, yaitu fungsi butget dan fungsi mengatur.(2012:31)
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Secara umum Dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai berupa uang yang dijadikan Dasar untuk menghitung Pajak yang terutang adalah :
1. |
DPP UmumDasar Pengenaan Pajak yang umum digunakan adalah: |
|
– |
Harga Jualadalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak |
|
– |
Penggantianadalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. |
|
– |
Nilai Eksporadalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir. |
|
– |
Nilai Imporadalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajakberdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasukPajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini. Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Penjelasan Sistem Perpajakan Di Indonesia Beserta Syarat Dan Asasnya |
|
2. |
DPP Nilai LainNilai Lain adalah suatu Nilai yang Ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang. DPP untuk : |
|
– | Pemakaian sendiri adalah harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor; | |
– | Pemberian cuma-cuma adalah harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor; | |
– | Penyerahan rekaman suara/gambar adalah perkiraan harga jual rata-rata; | |
– | Persediaan BKP yang masih tersisa saat pembubaran perusahaan sepanjang PPN atas perolehan atas aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan adalah harga pasar wajar; | |
– | Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan adalah harga pasar wajar; | |
– | Kendaraan bermotor bekas adalah 10% dari harga jual; | |
– | Penyerahan jasa biro perjalanan/wisata adalah 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih; | |
– | Penyerahan jasa anjak piutang adalah 5% dari jumlah seluruh imbalan yang diterima berupa service charge, provisi, dan diskonl. | |
Pajak masukan yang dibayar oleh PKP yang menggunakan DPP Nilai Lain untuk menghasilkan penyerahan: | ||
– | Kendaraan bermotor bekas | |
– | Jasa biro perjalanan/pariwisata | |
– | Jasa anjak piutang | |
tidak dapat dikreditkan karena dalam PPN yang dibayar telah diperhitungkan dengan Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP tersebut. |
Contoh Dasar Pengenaan Pajak:
- Mesin nilai perolehan 100. Untuk tujuan fiskal, mesin telah disusutkan sebesar 30 dan sisa nilai buku dapat dikurangkan pada periode mendatang. Penghasilan mendatang dari penggunaan aktiva merupakan obyek pajak.Dasar Pengenaan Pajak (DPP)aktiva tersebut adalah 70.
- Piutang bunga mempunyai nilai tercatat 100. Untuk tujuan fiskal, pendapatan bunga diakui dengan dasar kas. Dasar Pengenaan Pajak (DPP)piutang bunga adalah nihil.
- Piutang usaha mempunyai nilai tercatat 100. Pendapatan usaha terkait telah diakui untuk tujuan fiskal. Dasar Pengenaan Pajak (DPP)piutang adalah 100.
- Pinjaman yang diberikan mempunyai nilai tercatat 100. Penerimaan kembali pinjaman tidak mempunyai konsekuensi pajak. Dasar Pengenaan Pajak (DPP)pinjaman yang diberikan adalah 100.
Apabila Dasar Pengenaan Pajak (DPP) aktiva tidak begitu jelas, maka Dasar Pengenaan Pajak (DPP) tersebut dapat ditentukan menurut prinsip dasar yang digunakan dalam Pernyataan PSAK 46. Dengan beberapa pengecualian, perusahaan harus mengakui aktiva pajak tangguhan apabila pemulihan nilai tercatat aktiva akan mengakibatkan pembayaran pajak pada periode mendatang lebih kecil dibandingkan dengan pembayaran pajak sebagai akibat pemulihan aktiva yang tidak memiliki konsekuensi pajak.
Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Penyidikan Menurut Para Ahli Penyidik
Jenis Tarif Pajak
-
Tarif Pajak Proporsional/Sebanding
Adalah tarif pemungutan pajak yang menggunakan persentase tetap tanpa memperhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak. Dengan demikian semakin besar jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak, akan semakin besar pula jumlah pajak terutang (yang harus dibayar).
Contoh:
- Untuk PPN terhadap barang kena pajak dikenakan tarif 10%.
Dasar Pengenaan Pajak | Tarif | PPN Terutang |
Rp 1.000.000,- | 10% | Rp 100.000,- |
Rp 5.000.000,- | 10% | Rp 500.000,- |
Rp 7.000.000,- | 10% | Rp 700.000,- |
Rp 10.000.000,- | 10% | Rp 1.000.000,- |
- Untuk PBB mengunakan tarif 0.5%.
- Untuk BPHTB menggunakan tarif 5%.
-
Tarif Pajak Progresif (Penghasilan)
Adalah tarif pemungutan pajak yang persentasenya semakin besar bila jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak juga semakin besar.
Contoh:
Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan.
Pasal 17
- Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:
Lapisan Penghasilan kena Pajak | Tarif Pajak |
Sampai dengan Rp 25.000.000,00 | 5% |
di atas Rp 25.000.000,00 | 10% |
Di atas Rp 50.000.000,00 s.d. Rp 100.000.000,00 | 15% |
Di atas Rp 100.000.000,00 s.d. Rp 200.000.000,00 | 25% |
Di atas Rp 200.000.000,00 | 35% |
Tarif progresif dibedakan menjadi tiga, yaitu:
-
Tarif Progresif-Proporsional
Persentasenya semakin besar jika dasar pengenaan pajak meningkat dan besarnya peningkatan dari tarifnya sama besar.
Lapisan Penghasilan kena Pajak | Tarif Pajak | Tarif Kenaikan |
Sampai dengan Rp 25.000.000,00 | 5% | – |
di atas Rp 25.000.000,00 | 10% | 5% |
Di atas Rp 50.000.000,00 s.d. Rp 100.000.000,00 | 15% | 5% |
Di atas Rp 100.000.000,00 s.d. Rp 200.000.000,00 | 25% | 5% |
-
Tarif Progresif-Progresif
Persentasenya semakin besar jika dasar pengenaan pajak meningkat dan besarnya peningkatan dari tarifnya semakin besar.
Undang-Undang No.17 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan
Pasal 17
Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk sebagai berikut:
Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian, Fungsi, Ciri, Dan Jenis BUMS Beserta Contohnya Lengkap
Lapisan Penghasilan kena Pajak | Tarif Pajak |
Sampai dengan Rp 50.000.000,00 | 10% |
Di atas Rp 50.000.000,00 s.d. Rp 100.000.000,00 | 15% |
Di atas Rp 100.000.000,00 | 30% |
Persentasenya semakin besar jika dasar pengenaan pajak meningkat dan besarnya peningkatan dari tarifnya semakin kecil.
Lapisan Penghasilan kena Pajak | Tarif Pajak | Tarif Kenaikan |
s.d. Rp 25.000.000,00 | 5% | – |
Di atas Rp 25.000.000,00 s.d. Rp 50.000.000,00 | 10% | 5% |
Di atas Rp 50.000.000,00 s.d. Rp 100.000.000,00 | 14% | 4% |
Di atas Rp 100.000.000,00 | 17% | 3% |
Tarif tetap adalah Tarif pajak yang besarnya jumlah pajak terutang selalu tetap (sama) terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak.
Contoh:
Besarnya tarif Bea Materai untuk Cek dan Bilyet giro dengan nilai nominal berapapun adalah Rp 3.000,00.
Adalah tarif pemungutan pajak yang persentasenya semakin kecil bila jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak semakin besar. Sekalipun persentasenya semakin kecil, tidak berarti jumlah pajak yang terutang menjadi kecil, tetapi bisa menjadi besar karena jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajaknya juga semakin besar. Tarif ini tidak pernah dipergunakan dalam praktik perundang-undangan perpajakan.
Contoh:
Dasar Pengenaan Pajak | Tarif Pajak |
s.d. Rp 25.000.000,00 | 10% |
Di atas Rp 25.000.000,00 s.d. Rp 50.000.000,00 | 9% |
Di atas Rp 50.000.000,00 s.d. Rp 100.000.000,00 | 8% |
Di atas Rp 100.000.000,00 | 7% |
Tarif degresif dibedakan menjadi tiga, yaitu:
-
Tarif Degresif-Proporsional
Adalah tarif yang prosentasenya semakin menurun (kecil ) jika dasar pengenaan pajaknya meningkat, dan besarnya penurunan dari tarifnya adalah sama besar.
Contoh:
Dasar Pengenaan Pajak | Tarif Pajak | Penurunan | Tarif Pajak yang terhutang |
Rp 10.000.000,00 | 25 % | – | Rp 2.500.000,00 |
Rp 20.000.000,00 | 20% | 5 % | Rp 4.000.000,00 |
Rp 30.000.000,00 | 15% | 5 % | Rp 4.500.000,00 |
Rp 40.000.000,00 | 10 % | 5 % | Rp 4.000.000,00 |
Tarif Degresif-Degresif
Adalah tarif pajak yang presentasenya semakin kecil jika dasar pengenaan pajaknya meningkat, dan besarnya penurunan tarifnya semakin kecil.
Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : “Penduduk” Dampak & Permasalahan Terhadap Pembangunan
Contoh:
Dasar Pengenaan Pajak | Tarif Pajak | Penurunan | Tarif Pajak yang terhutang |
Rp 10.000.000,00 | 40 % | – | Rp 4.000.000,00 |
Rp 20.000.000,00 | 25% | 15 % | Rp 5.000.000,00 |
Rp 30.000.000,00 | 15% | 10 % | Rp 4.500.000,00 |
Rp 40.000.000,00 | 10 % | 5 % | Rp 4.000.000,00 |
Adalah tarif pajak yang prosentasenya semakin kecil, jika dasar pengenaan pajaknya meningkat dan besarnya penurunan tarifnya semakin besar.
Contoh:
Dasar Pengenaan Pajak | Tarif Pajak | Penurunan | Tarif Pajak yang terhutang |
Rp 10.000.000,00 | 40 % | – | Rp 4.000.000,00 |
Rp 20.000.000,00 | 35% | 5 % | Rp 7.000.000,00 |
Rp 30.000.000,00 | 25% | 10 % | Rp 7.500.000,00 |
Rp 40.000.000,00 | 10 % | 15 % | Rp 4.000.000,00 |
Adalah tarif yang segera akan berlaku apabila penghasilan kena pajak Wajib Pajak akan melewati bracket tertentu.
Contoh:
Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai PKP sebesar Rp 26.000.000,00. Maka untuk jumlah Rp25.000.000,00 dikenakan tarif 5% sedangkan untuk jumlah Rp 1.000.000,00 dikenakan tarif marginal senbesar 10%.
Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
Adalah tarif yang sesungguhnya berlaku atas penghasilan Wajib Pajak. Penghasilan di sini dapat berarti penghasilan kotor, atau penghasilan neto atau Penghasilan kena Pajak, tergantung pada kebutuhan atau dari segi mana seseorang ingin melihat beban tarifnya.
Contoh:
Wajib Pajak yang bernama Pak Budi pada tahun 2001 mempunyai PKP sebesar Rp 300.000.000,00. Jika diterapkan tarif yang diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, maka jumlah pajak yang terutang adalah Rp 71.250.000,00. Tarif efektifnya akan menjadi: 71.250.000 dibagi dengan 300.000.000 = 23,75%.
Adalah suatu tarif dengan persentase tertentu yang dikenakan/ditetapkan pada harga atau nilai suatu barang.
Contoh:
Tarif Bea Masuk atas Impor Barang dengan besaran tarif menggunakan prosentase.
Adalah tarif dengan suatu jumlah tertentu atas suatu jenis barang tertentu atau suatu satuan jenis barang tertentu.
Contoh:
Tarif Bea Masuk atas Impor Barang dengan besaran tarif menggunakan suatu jumlah tertentu atas suatu jenis barang tertentu atau suatu satuan jenis barang tertentu.
Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian, Tujuan, Manfaat, Dan Peraturan Tax Amnesti Beserta Contohnya Secara Lengkap
website Pelajaran SD SMP SMA dan Kuliah Terlengkap
mata pelajaran
jadwal mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa mata pelajaran sd mata pelajaran dalam bahasa jepang mata pelajaran kurikulum merdeka mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran sma jurusan ips mata pelajaran sma
bahasa inggris mata pelajaran
bu ani memberikan tes ujian akhir mata pelajaran ipa
tujuan pemberian mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan di sekolah adalah
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional. artinya mata pelajaran smp mata pelajaran ipa mata pelajaran bahasa indonesia mata pelajaran ips mata pelajaran bahasa inggris mata pelajaran sd kelas 1
data mengenai mata pelajaran favorit dikumpulkan melalui cara
soal semua mata pelajaran sd kelas 1 semester 2 mata pelajaran smk mata pelajaran kelas 1 sd mata pelajaran matematika mata pelajaran ujian sekolah sd 2022
bahasa arab mata pelajaran mata pelajaran jurusan ips mata pelajaran sd kelas 1 2021 mata pelajaran sbdp mata pelajaran kuliah mata pelajaran pkn
bahasa inggrisnya mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa kelas 10 mata pelajaran untuk span-ptkin mata pelajaran ppkn mata pelajaran ips sma mata pelajaran tik
nama nama mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran pkn sd mata pelajaran mts mata pelajaran pjok
nama nama mata pelajaran dalam bahasa arab mata pelajaran bahasa inggrisnya mata pelajaran bahasa arab
seorang pengajar mata pelajaran akuntansi di sekolah berprofesi sebagai
nama mata pelajaran dalam bahasa jepang
hubungan bidang studi pendidikan kewarganegaraan dengan mata pelajaran lainnya
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional artinya mata pelajaran dalam bahasa arab
tujuan mata pelajaran seni rupa adalah agar siswa