Definisi, Bentuk, Sumber Hukum, Jenis – AAcial

Definisi Hukum Perusahaan

Hukum perusahaan adalah undang-undang yang mengatur bentuk hukum suatu perusahaan. Hukum Perusahaan merupakan spesialisasi dari beberapa bab Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Kodifikasi) ditambah dengan peraturan hukum lain yang mengatur tentang perusahaan (hukum tertulis yang belum dikodifikasi).Hukum perusahaan

Sesuai dengan perkembangan dunia perdagangan saat ini, beberapa undang-undang perusahaan merupakan peraturan hukum yang masih baru. Jika hukum dagang (KUHD) merupakan hukum khusus (lex specialis) terhadap hukum perdata (KUH Perdata) yang bersifat lex generalis, demikian pula hukum perseroan yang merupakan hukum khusus terhadap hukum dagang.

Baca Juga : Akuntansi Bisnis : Pengertian, Contoh, Jenis, Bukti Laporan Transaksi dan Jurnal


Formulir Hukum Perusahaan

Bentuk hukum perseroan persekutuan dan badan hukum diatur dengan undang-undang, Firma (Fa) dan Persekutuan Komanditer (CV) diatur dalam KUHP, Perseroan Terbatas diatur dalam undang-undang no. 40 Tahun 2007, Perkoperasian diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992, Perusahaan Terbuka dan Perseroan Terbatas diatur dalam UU No. 9 Tahun 1969, Firma (Fa) dan Perseroan Terbatas (CV) bukan badan hukum, sedangkan Perseroan Terbatas, Koperasi, Perusahaan Umum (Perum) dan Perseroan Terbatas (Persero) adalah badan hukum. Perseroan Terbatas dan Koperasi adalah Badan Usaha Swasta sedangkan Perusahaan Umum (Perum) dan Perseroan Terbatas (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara.


Sumber Hukum Perusahaan

Setidaknya ada empat sumber hukum perusahaan pada aspek hukum ekonomi, yaitu undang-undang, kontrak perusahaan, hukum kasus, dan kebiasaan. Berikut penjelasannya masing-masing.


Peraturan perundang-undangan dalam hal ini termasuk undang-undang yang ditinggalkan oleh Hindia Belanda di Indonesia pada masa lampau, namun masih dianggap sah dan sah sampai sekarang berdasarkan peralihan ke UUD 1945, misalnya ketentuan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHD). ). Hukum Perdata. Selain itu, terdapat pula undang-undang tentang perseroan di Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang terus dilaksanakan dan dikembangkan hingga saat ini.

Perundang-undangan lain yang menjadi sumber hukum:

  • UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
  • PP No. 15 tahun 2009 tentang pajak penghasilan,
  • UU no. 32 Tahun 2007 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi,
  • UU no. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja,
  • UU no. 5 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing,
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri,
  • UU no. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara,
  • UU no. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan,
  • UU no. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta,
  • UU No.7 Tahun 1987 tentang Penyempurnaan UU No.6 Tahun 1982,
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
  • UU no. 15 Tahun 2001 tentang Markus.

Ruang Lingkup Hukum Perusahaan

Merujuk pada undang-undang wajib daftar perusahaan, perusahaan didefinisikan sebagai “setiap bentuk usaha yang melakukan segala jenis usaha yang bersifat tetap, terus menerus, dan didirikan, bekerja dan berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk memperoleh keuntungan dan atau keuntungan”. Dari definisi tersebut, maka ruang lingkup pembahasan hukum perseroan meliputi 2 (dua) hal pokok, yaitu bentuk usaha dan jenis usaha. Semua aturan hukum yang mengatur bentuk usaha dan jenis usaha disebut hukum perseroan.

Baca juga: Minyak Bumi – Pengertian, Proses, Penelitian, Proses, Kegunaan, Jenis, Perusahaan, Kelebihan dan Kekurangan


Bentuk usaha adalah organisasi usaha atau badan usaha yang menjadi penggerak setiap jenis usaha, yang disebut dengan bentuk hukum perseroan. Dalam bahasa Inggris, bentuk usaha atau bentuk hukum suatu perusahaan disebut company atau korporasi.

Bentuk hukum perseroan diatur/diakui oleh undang-undang, baik perseorangan, persekutuan, maupun badan hukum. Bentuk badan hukum perusahaan perseorangan, misalnya Perusahaan Bus (PO) dan Perusahaan Niaga (PD). Bentuk hukum perseroan tidak diatur dengan undang-undang, tetapi dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dunia usaha, dalam pelaksanaannya dilakukan secara tertulis di hadapan notaris.

Bentuk hukum perseroan persekutuan dan badan hukum diatur dengan undang-undang, Firma (Fa) dan Persekutuan Komanditer (CV) diatur dalam KUHP, Perseroan Terbatas diatur dalam undang-undang no. 40 Tahun 2007, Perkoperasian diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992, Perusahaan Terbuka dan Perseroan Terbatas diatur dalam UU No. 9 Tahun 1969, Firma (Fa) dan Perseroan Terbatas (CV) bukan badan hukum, sedangkan Perseroan Terbatas, Koperasi, Perusahaan Umum (Perum) dan Perseroan Terbatas (Persero) adalah badan hukum. Perseroan Terbatas dan Koperasi adalah Badan Usaha Swasta sedangkan Perusahaan Umum (Perum) dan Perseroan Terbatas (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara.


Jenis usaha adalah berbagai jenis usaha di bidang ekonomi yang meliputi industri, perdagangan, jasa dan keuangan (pembiayaan). Usaha adalah setiap perbuatan, tindakan atau kegiatan apapun dalam bidang ekonomi, yang dilakukan oleh setiap pengusaha dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dan atau keuntungan. Sedangkan yang dimaksud dengan pengusaha adalah setiap orang, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan. Oleh karena itu, suatu kegiatan dapat disebut usaha dalam pengertian hukum perusahaan apabila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

  • di bidang ekonomi;
  • dibawa oleh pengusaha;
  • tujuan memperoleh laba atau laba.

Jenis Bentuk Perusahaan

Ada banyak jenis bentuk perusahaan di Indonesia, seperti perusahaan perseorangan, perusahaan tidak berbadan hukum dan perusahaan berbadan hukum, yang masing-masing dapat diterjemahkan ke dalam bentuk perusahaan lainnya.


Kepemilikan tunggal adalah perusahaan yang dimiliki, dikelola dan diarahkan oleh satu orang yang bertanggung jawab penuh atas semua risiko dan aktivitas perusahaan. Tidak ada pemisahan modal antara kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan.

Baca juga: Pabrikan – Ciri, Contoh, Jenis, Sejarah, Rumus, Fungsi

Fitur dan karakteristik perusahaan perseorangan:

  1. Relatif mudah diatur dan dibubarkan;
  2. Tanggung jawab tidak terbatas dan dapat melibatkan properti pribadi;
  3. Tidak ada pajak, hanya pungutan dan biaya;
  4. Semua keuntungan dinikmati sendiri;
  5. Sulit untuk menempatkan roda di perusahaan, karena diatur sendiri;
  6. Jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup;
  7. Itu dapat ditransfer dari waktu ke waktu.

  • Perusahaan tidak berbadan hukum

Ciri-ciri perusahaan yang bukan badan hukum:

  1. Tidak dapat melakukan perbuatan hukum dalam suatu hubungan hukum karena bukan subjek hukum;
  2. Kewenangan pengaturan dan pembatasan diatur oleh undang-undang;
  3. Aset perusahaan dan aset pribadi tidak dipisahkan secara jelasatau pada prinsipnya usaha ini tidak memiliki kekayaan sendiri;
  4. Tidak ada hak dan kewajiban;
  5. Tidak bisa digugat dan digugat dalam bentuk usaha ini tetapi dapat dilakukan terhadap pemilik atau pengurus karena secara tidak langsung melakukan hubungan hukum.

Formulir Perusahaan Tidak Berbadan Hukum:

  1. peternakan;
  2. CV (Sponsorship Vennotschap) = Persekutuan terbatas.

Baca Juga : Pengertian Modal – Sumber, Jenis, Milik, Perusahaan, Manfaat, Kelebihan, Kekurangan, Pakar


Demikian artikel dari gurudik.co.id tentang Hukum Perusahaan: Pengertian, Bentuk, Sumber Hukum, Ruang Lingkup, Jenis dan Kualitas, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semua.

Mungkin dibawah ini yang anda cari

website Pelajaran SD SMP SMA dan Kuliah Terlengkap

Materi pelajaran terlengkap

mata pelajaran
jadwal mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa mata pelajaran sd mata pelajaran dalam bahasa jepang mata pelajaran kurikulum merdeka mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran sma jurusan ips mata pelajaran sma
bahasa inggris mata pelajaran
bu ani memberikan tes ujian akhir mata pelajaran ipa
tujuan pemberian mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan di sekolah adalah
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional. artinya mata pelajaran smp mata pelajaran ipa mata pelajaran bahasa indonesia mata pelajaran ips mata pelajaran bahasa inggris mata pelajaran sd kelas 1
data mengenai mata pelajaran favorit dikumpulkan melalui cara
soal semua mata pelajaran sd kelas 1 semester 2 mata pelajaran smk mata pelajaran kelas 1 sd mata pelajaran matematika mata pelajaran ujian sekolah sd 2022
bahasa arab mata pelajaran mata pelajaran jurusan ips mata pelajaran sd kelas 1 2021 mata pelajaran sbdp mata pelajaran kuliah mata pelajaran pkn
bahasa inggrisnya mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa kelas 10 mata pelajaran untuk span-ptkin mata pelajaran ppkn mata pelajaran ips sma mata pelajaran tik
nama nama mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran pkn sd mata pelajaran mts mata pelajaran pjok
nama nama mata pelajaran dalam bahasa arab mata pelajaran bahasa inggrisnya mata pelajaran bahasa arab
seorang pengajar mata pelajaran akuntansi di sekolah berprofesi sebagai
nama mata pelajaran dalam bahasa jepang
hubungan bidang studi pendidikan kewarganegaraan dengan mata pelajaran lainnya
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional artinya mata pelajaran dalam bahasa arab
tujuan mata pelajaran seni rupa adalah agar siswa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *