Definisi Kepuasan – Hukum, Kategori, Indikator, Aspek, Konflik, Perkembangan, Contoh: Kepuasan adalah pemberian dalam arti luas, yaitu pemberian biaya tambahan, barang, uang, diskon (potongan), komisi pinjaman tanpa bunga, fasilitas perumahan, tiket perjalanan, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Contents
Definisi kepuasan
Kepuasan adalah pemberian dalam arti luas, yaitu pemberian biaya tambahan, barang, uang, diskon (potongan), komisi pinjaman tanpa bunga, fasilitas perumahan, tiket perjalanan, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Baik diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, gratifikasi dilakukan dengan cara elektronik atau non-elektronik.
Baca juga artikel terkait: Inilah pengertian organisasi internasional menurut para ahli dan contohnya
Meski belum ada batas minimal, ada usulan dari pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika pada tahun 2005 bahwa subsidi harus di bawah Rp. 250.000,- tidak termasuk dalam gratifikasi. Namun, hal itu belum diputuskan dan masih dalam pembahasan. Di sisi lain, masyarakat bertindak sebagai perintis dan melaporkan gratifikasi di atas Rp. 250.000,- harus dilindungi sesuai dengan PP71/2000.
Dasar hukum tindakan kepuasan diatur dalam UU 31/1999 dan UU No. 20/2001 Pasal 12 dimana ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya empat tahun dengan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak Rp.
UU 20/2001 tentang setiap gratifikasi yang dilakukan kepada pegawai negeri atau pejabat dianggap sebagai suap, namun ketentuan inipun tidak berlaku jika penerima menerima laporan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang harus dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan gratifikasi.
Contoh yang dapat diklasifikasikan sebagai gratis
- Pendanaan kunjungan kerja legislatif, karena dapat mempengaruhi legislasi dan pelaksanaannya oleh eksekutif.
- Cinderamata untuk guru (PNS) setelah pembagian raport/wisuda.
- Pemerasan di jalan raya dan tidak disertai bukti yang jelas tentang sumbangan yang objektif, oknum yang terlibat bisa saja polisi (polisi lalu lintas), pembalasan (Struk), LLAJR dan masyarakat (penjahat). Jika hal ini terjadi, Komisi merekomendasikan agar media menerbitkan laporan dan menindak tegas pelakunya.
- Penyisihan biaya tambahan (fee) sebesar 10-20 persen dari nilai proyek.
- Biaya memasuki pelabuhan tanpa tiket dibebankan oleh Piers Agency, Departemen Perhubungan, dan Dinas Pendapatan.
- Kereta seluler kelas atas terbaru dari bos hingga pejabat.
- Dan perjalanan ke gubernur di posisi terakhir.
- Pembangunan tempat ibadah di kantor-kantor pemerintahan (karena biasanya ada anggaran yang tersedia untuk pembangunan tempat ibadah dimana anggaran tersebut harus digunakan sesuai dengan anggaran barang dan tambahan dana dapat menggunakan kotak sumbangan).
- Hadiah pernikahan untuk keluarga pegawai negeri yang melebihi ambang batas yang dapat diterima (baik nilai maupun harga).
- KTP / SIM / Paspor “dipercepat” dengan uang tambahan.
- Mensponsori konferensi internasional tanpa menyebutkan biaya dan penggunaan perjalanan yang transparan, penerimaan ganda, jumlahnya konyol.
- Izin sangat sulit.
Baca juga Artikel Terkait: Klasifikasi Perjanjian Internasional dan Penjelasannya
kategori kepuasan
Penerimaan gratifikasi dapat digolongkan ke dalam dua kategori, yaitu:
-
Puas Dianggap Korupsi
Gratifikasi yang dianggap suap adalah gratifikasi yang diterima pejabat Kementerian Kesehatan yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban dan tugas penerima. Penerimaan yang dianggap suap termasuk tetapi tidak terbatas pada:
-
- Biaya pemasaran atau hadiah transaksi yang berkaitan dengan pemasaran suatu produk;
- Uang kembali diterima oleh agen untuk keuntungan pribadi;
- Pemenuhan terkait dengan pengadaan barang dan jasa, utilitas, atau proses lainnya; Dan
- Perlindungan berkaitan dengan pemasaran atau penelitian suatu produk.
-
Gratifikasi Tidak Dianggap Suap
Gratifikasi yang tidak termasuk suap adalah gratifikasi yang diterima pejabat Kementerian Kesehatan yang tidak terkait dengan jabatannya dan tidak bertentangan dengan kewajiban dan tugas penerima. Gratifikasi yang tidak termasuk Suap terkait Kegiatan Dinas antara lain penerimaan dari:
-
- Bagian lain berupa kenangan kegiatan dinas resmi seperti rapat, seminar, lokakarya, konferensi, pelatihan atau kegiatan sejenis lainnya.
- Bagian lain dari bentuk santunan yang diterima berkaitan dengan kegiatan kedinasan, seperti honorarium, transportasi, akomodasi dan pembiayaan lain sebagaimana tercantum dalam Standar Biaya yang berlaku dari instansi penerima, sepanjang tidak terjadi rangkap pembiayaan, dengan tidak terjadi benturan kepentingan. minat. atau tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi penerima.
Indikator Kebijakan Gratifikasi
Kepuasan saat ini diatur dalam UU Pemberantasan Korupsi dan UU Komisi Pemberantasan Korupsi. Berikut beberapa ilustrasi yang dapat digunakan untuk lebih memahami mengapa kepuasan perlu diatur dalam suatu peraturan, yaitu:
Baca juga Artikel Terkait: 8 Pengertian perjanjian internasional menurut para ahli dan tahapannya
-
Pengembangan praktik pemberian hadiah
Verhezen (2003), Harkristuti (2006) dan Lukmantoro (2007) perkembangan terkini praktik pemberian hadiah di Indonesia. Verhezen dalam kajiannya mengungkapkan bahwa terjadi perubahan mekanisme pemberian pada masyarakat Jawa modern yang menggunakannya sebagai sarana untuk mencapai tujuan bagi pejabat pemerintah dan elit ekonomi.
Pemberian hadiah (gratifikasi) dalam hal ini berubah menjadi kecenderungan suap. Dalam konteks budaya Indonesia, di mana ada praktik umum pemberian hadiah yang unggul dan di mana ada penekanan pada pentingnya hubungan pribadi, menurut Verhazen, budaya memberi hadiah lebih cenderung mengarah pada penyuapan.
Penulis lain, Harkristuti (2006) tentang pemberian hadiah mengungkapkan bahwa ada perkembangan pemberian hadiah yang tidak ada kaitannya dengan hubungan atasan-bawahan, melainkan sebagai tanda cinta dan penghargaan kepada seseorang yang dianggap telah memberi jasa atau memberi. menyenangkan bagi pemberi.
-
Konflik kepentingan dalam kepuasan
Salah satu kajian yang dilakukan Direktorat Penelitian dan Pengembangan KPK (2009) mengungkapkan bahwa pemberian hadiah atau gratifikasi yang diterima penyelenggara negara merupakan salah satu penyebab terjadinya benturan kepentingan. Benturan kepentingan yang tidak dikelola dengan baik dapat mendorong tindakan korupsi.
Pengertian benturan kepentingan adalah keadaan dimana Penyelenggara Negara yang diberi kuasa dan wewenang berdasarkan peraturan perundang-undangan mempunyai atau diduga mempunyai kepentingan pribadi dalam setiap penggunaan wewenangnya untuk mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya.
Situasi yang menyebabkan penyelenggara publik menerima gratifikasi atau memberi/menerima hadiah atas suatu keputusan/jabatan merupakan salah satu peristiwa yang sering dihadapi penyelenggara publik yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Beberapa bentuk benturan kepentingan yang mungkin timbul dalam pemberian cuma-cuma antara lain:
-
- Penerimaan gratifikasi dapat menimbulkan bunga terselubung (bunga diaktifkan) dan kewajiban timbal balik atas suatu pemberian sehingga kemerdekaan penyelenggara negara dapat terganggu;
- Penerimaan gratifikasi dapat mempengaruhi objektivitas dan penilaian profesional penyelenggara publik;
- Penerimaan gratifikasi dapat digunakan untuk mengaburkan terjadinya tindak pidana korupsi; dan lain-lain.
Puas sebagai tindak pidana korupsi
Untuk mengetahui kapan gratifikasi menjadi tindak pidana korupsi, perlu melihat redaksi Pasal 12B Ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 juncto UU No 20 Tahun 2001.
Baca juga artikel terkait: Sejarah Pendirian PBB dan Tujuan Lebih Lengkapnya
“Setiap gratifikasi yang diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, jika berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut: “
Jika dilihat dari rumusan di atas dapat disimpulkan bahwa gratifikasi atau pemberian gratifikasi menjadi tindak pidana korupsi, khususnya bagi Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri Sipil manakala Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri Sipil tersebut melakukan tindakan menerima gratifikasi atau memberikan bingkisan dari pihak ketiga manapun sepanjang bingkisan itu diberikan sehubungan dengan jabatan atau pekerjaannya.
Salah satu kebiasaan yang berlaku umum di masyarakat adalah memberikan tanda terima kasih atas jasa yang diberikan kepada petugas, baik berupa barang maupun uang. Hal ini dapat menjadi kebiasaan negatif dan dapat menimbulkan potensi tindakan korupsi di kemudian hari. Potensi korupsi inilah yang ingin dicegah oleh undang-undang.
Oleh karena itu, berapapun nilai gratifikasi yang diterima oleh Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri Sipil, apabila diduga alasan pemberian tersebut terkait dengan jabatan/kewenangan yang dimilikinya, maka Penyelenggara Negara atau Pekerja Sipil tersebut harus segera melaporkannya kepada KPK untuk analisis lebih lanjut.
Baca juga artikel terkait: Inilah pengertian organisasi internasional menurut para ahli dan contohnya
Aspek Etika Gratifikasi
Beberapa prinsip etika kesehatan terhadap pasien bertentangan dengan tindakan kepuasan, yaitu:
-
lakukan dengan baik (Keuntungan).
Manfaat berarti, hanya melakukan sesuatu yang baik. Kebaikan, membutuhkan pencegahan kesalahan atau kejahatan, penghapusan kesalahan atau kejahatan dan peningkatan kebaikan oleh diri sendiri dan orang lain. Terkadang, dalam situasi perawatan kesehatan, ada konflik antara prinsip ini dan otonomi.
-
Tidak membahayakan (Nonmaleficence)
Prinsip ini berarti tidak menimbulkan kerugian atau kerugian fisik dan psikis bagi klien. Johnson (1989) mengatakan bahwa prinsip tidak merugikan orang lain berbeda dan lebih ketat dari prinsip berbuat baik.
-
Beban (Tanggung jawab)
Tanggung jawab adalah standar yang mendefinisikan tindakan yang dapat dinilai oleh seorang profesional dalam keadaan yang tidak jelas atau tidak memenuhi syarat.
Aspek yuridis kepuasan
Undang-Undang dan Peraturan Menteri yang mengatur tentang gratifikasi adalah:
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 14 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Baca juga Artikel Terkait: Klasifikasi Perjanjian Internasional dan Penjelasannya
website Pelajaran SD SMP SMA dan Kuliah Terlengkap
mata pelajaran
jadwal mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa mata pelajaran sd mata pelajaran dalam bahasa jepang mata pelajaran kurikulum merdeka mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran sma jurusan ips mata pelajaran sma
bahasa inggris mata pelajaran
bu ani memberikan tes ujian akhir mata pelajaran ipa
tujuan pemberian mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan di sekolah adalah
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional. artinya mata pelajaran smp mata pelajaran ipa mata pelajaran bahasa indonesia mata pelajaran ips mata pelajaran bahasa inggris mata pelajaran sd kelas 1
data mengenai mata pelajaran favorit dikumpulkan melalui cara
soal semua mata pelajaran sd kelas 1 semester 2 mata pelajaran smk mata pelajaran kelas 1 sd mata pelajaran matematika mata pelajaran ujian sekolah sd 2022
bahasa arab mata pelajaran mata pelajaran jurusan ips mata pelajaran sd kelas 1 2021 mata pelajaran sbdp mata pelajaran kuliah mata pelajaran pkn
bahasa inggrisnya mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa kelas 10 mata pelajaran untuk span-ptkin mata pelajaran ppkn mata pelajaran ips sma mata pelajaran tik
nama nama mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran pkn sd mata pelajaran mts mata pelajaran pjok
nama nama mata pelajaran dalam bahasa arab mata pelajaran bahasa inggrisnya mata pelajaran bahasa arab
seorang pengajar mata pelajaran akuntansi di sekolah berprofesi sebagai
nama mata pelajaran dalam bahasa jepang
hubungan bidang studi pendidikan kewarganegaraan dengan mata pelajaran lainnya
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional artinya mata pelajaran dalam bahasa arab
tujuan mata pelajaran seni rupa adalah agar siswa