Hak Meminta DPR – Definisi, Dasar, Mekanisme, Asal, Pengajuan, Ruang Lingkup, Hasil: Adalah hak untuk melakukan pemeriksaan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang memutuskan bahwa penerapan undang-undang merupakan kebijakan pemerintah.
Contents
Pengertian Hak Angket
Hak penyidikan DPR adalah hak untuk melakukan penyidikan yang merupakan bagian dari DPR (DPR) yang memutuskan penerapan undang-undang dalam suatu kebijakan Pemerintah yang menyangkut hal-hal yang bersifat strategis, penting, dan berdampak besar bagi kehidupan. masyarakat, bangsa. , negara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga artikel terkait: Sistem, fungsi dan struktur partai politik di Indonesia
Pengertian dan ketentuan mengenai hak penyidikan secara jelas diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 Pasal 70 tentang Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, sebagai berikut:
“DPR berhak melakukan pemeriksaan (inquete), sesuai dengan peraturan yang ditetapkan undang-undang,”
Jadi, pengertian Hak Angket menurut ketentuan peraturan perundang-undangan adalah hak penyidikan yang dimiliki oleh DPR, yang sejak saat itu pengertian Hak Angket dapat dilihat pada bagian pembukaan (Pertimbangan) dalam Hukum. Nomor 6 Tahun 1954, sebagai berikut :
Republik Indonesia, Pasal 70, UU No.7 Tahun 1950.
“bahwa hak DPR untuk melakukan penyelidikan (penyidikan) perlu diatur dengan undang-undang”
Penyebab Munculnya Hak Angket
Biasanya, hak penelitian diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang Pembentukan Hak Riset DPR yang dilakukan berdasarkan UUD Sementara 1950 pada masa Demokrasi Parlementer. Hal itu kemudian ditegaskan dalam pasal 27 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang menunjukkan bahwa hak penyidikan adalah hak DPR untuk memeriksa pemerintahan yang penting dan strategis. kebijakan tersebut dan berdampak besar bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Undang-undang tentang penetapan hak angket tidak menjelaskan alasan mengapa hak angket diberikan. Dalam ketentuan ini, hak penyidikan ditegaskan sebagai hak DPR untuk melakukan penyidikan terhadap pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah. Dengan demikian hak angket dibebankan pada kebijakan pemerintah atau pelaksanaan undang-undang oleh pemerintah.
Baca juga artikel terkait: Pengertian Lembaga Eksekutif Secara Umum dan Contohnya
UU No 27 Tahun 2009 membatasi hal tersebut dengan menambahkan ketentuan bahwa kebijakan atau pelaksanaan UU tersebut memiliki hubungan atau kaitan yang penting, strategis dan berdampak besar bagi kehidupan masyarakat. Kemudian ada kemungkinan pelanggaran peraturan perundang-undangan, yang terakhir adalah ketentuan yang membedakan antara hak penyidikan dengan hak yang dimilikinya di DPR.
Masalah mengenai alasan-alasan yang memungkinkan dipertahankannya hak angket adalah mengenai kondisi politik atau pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hal-hal yang penting, strategis, dan luas cakupannya. Tidak ada batasan seberapa penting suatu kebijakan, mengenai acuan yang kaku mengenai dapat atau tidaknya suatu kebijakan tunduk pada hak angket. Hal-hal yang dapat dijadikan pedoman mengenai alasan pengajuan hak angket ini adalah:
- Jika kebijakan itu bersentuhan langsung dengan rakyat.
- Jika kebijakan atau penegakan hukum tersebut diduga melanggar hukum.
Republik Indonesia, Pasal 77 ayat 3, UU No. 27 Tahun 2009.
Dasar Hukum Penyelidikan
Berikut adalah asas-asas hak penyidikan.
-
Landasan Filosofis
Menurut John Locke, hukum membuktikan bahwa hak rakyat untuk merumuskan aturan adalah yang utama. Karena tidak ada seorang pun yang berkuasa menyerahkan dirinya, kepada kehendak mutlak dan dominasi sewenang-wenang pihak lain, maka jika seseorang ingin dimasukkan ke dalam kondisi perbudakan, ia berhak menolak. Jadi masyarakat dapat dikatakan sebagai pemimpin tertinggi yang tidak berada dalam bentuk pemerintahan apapun.
Meskipun hak angket tidak dinyatakan secara jelas, namun sistem aturan yang ada pada saat itu sudah ada dalam mengatur hubungan antara rakyat dengan penguasa. Seperti dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan, rakyat dapat melawan atau menghukum atau mendelegasikan wakilnya.
Begitu pula dengan hak penyidikan yang tujuan awalnya sama yaitu untuk mengawasi jalannya pemerintahan agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran, yang pada akhirnya sesuai dengan sila kelima Pancasila “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat”. orang Indonesia di. Orang”.
-
Landasan Sosiologis
Pengawasan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memastikan bahwa penyelenggara negara mematuhi rencana. Jika dikaitkan dengan hukum ketatanegaraan, pengawasan berarti suatu kegiatan yang bertujuan untuk menjamin terselenggaranya penyelenggaraan negara oleh lembaga negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bentuk pengawasan terhadap hak penyidikan tersebut dilakukan karena dalam bidang pengawasan pemerintah sulit dilakukan karena kepolisian dan kejaksaan masih merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif, sedangkan penyidik baik kepolisian maupun kejaksaan tidak dapat melakukannya. berjalan lancar, DPR dapat menjalankan fungsinya dengan menggunakan hak angket. Oleh karena itu, legislatif selain melakukan pengawasan dapat menyelidiki apakah ada pelanggaran dalam kinerja pemerintahan.
Baca juga artikel terkait: Pengertian Budaya Politik Menurut Para Ahli
-
Landasan hukum
Dasar hukum mengenai pengaturan hak penyidikan dalam UUD dapat dilihat dalam UUD Negara Indonesia Serikat pasal 121 yang berbunyi “Dewan Perwakilan Rakyat berhak memeriksa (inquete), menurut peraturan yang ditetapkan oleh Federal. Law”.20 UUD Sementara 1950 Pasal 79 jelas menyatakan bahwa “Deputi berhak memeriksa (inquete), menurut aturan undang-undang”.
Carl Joachim Friedrich, Pemerintahan Konstitusional dan Demokrasi, 1950 (khususnya bab I dan literatur yang disediakan, hal. 129.
Sri Soemantri, dkk. Tata Negara Indonesia dalam Kehidupan Politik Indonesia: 30 Tahun Kembali ke UUD 1945, H. 285.
Ketentuan mengenai hak angket juga dapat dilihat dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib DPR. Dalam peraturan ini hak penyidikan diatur dalam pasal 161 yang menyebutkan DPR berhak melakukan interpelasi, penyidikan, dan mengeluarkan pendapat. Kebijakan ini juga menjelaskan bagaimana proses investigasi dilakukan.
Mekanisme penggunaan Hak Angket
Mekanisme penggunaan hak angket DPR merupakan bagian integral dari struktur kelembagaan DPR. Mengenai susunan kelembagaan DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dan berdasarkan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib, menunjukkan tata cara untuk menerapkan. Hak untuk bertanya.
Bila melihat pengaturan hak untuk meminta informasi, pada hakekatnya hak untuk meminta adalah hak untuk menyelidiki. Dalam ketentuan KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP) Pasal 1 angka 5 menyatakan bahwa:
Baca juga artikel terkait: Jenis-Jenis Ideologi Politik Beserta Pengertian dan Contohnya
“Penyidikan adalah suatu rangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang”.
Pengertian penyidikan berarti bahwa hak penyidikan tidak dapat disamakan secara keseluruhan dengan penyidikan dalam KUHP. Mengenai tindakan pemaksaan seperti menangkap, menyuruh berhenti, mengambil sidik jari, dan memfoto orang serta membawa dan menghadirkan seseorang ke penyidik, tentu DPR tidak berwenang melakukannya. Sedangkan tata cara pelaksanaan hak angket tercantum dalam pasal 166 sampai dengan 170 UU No 27 Tahun 2009.
Ajukan Hak untuk Bertanya
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang Permohonan DPR, sekurang-kurangnya 10 anggota DPR dapat mengajukan usul angket kepada pimpinan DPR. Usulan diajukan secara tertulis disertai daftar nama dan tanda tangan pengusul serta nama fraksi. Proposal dituangkan dalam rumusan yang jelas tentang istilah-istilah yang akan diteliti, disertai dengan penjelasan dan biaya desain.
Dalam Pasal 177 Undang-Undang Republik Indonesia No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD disebutkan bahwa hak angket harus diajukan sekurang-kurangnya dua puluh orang. . -lima anggota dan lebih dari satu fraksi, disertai dengan dokumen yang sekurang-kurangnya memuat undang-undang dalam pelaksanaan kebijakan material yang akan diperiksa dan alasan pemeriksaan.
Baca juga artikel terkait: Peran Media Massa dalam Komunikasi Politik Serta Proses dan Modelnya
Rapat paripurna DPR dapat memutuskan menerima atau menolak usul hak angket. Jika usul hak penyidikan diterima, DPR membentuk panitia penyidikan yang beranggotakan seluruh unsur fraksi DPR. Apabila usul hak angket ditolak, maka usul tidak dapat diajukan kembali.
Lingkup Pekerjaan
Panitia penyidik melakukan tugas penyidikan dengan meminta keterangan dari pemerintah dan pejabatnya, ahli, saksi, organisasi profesi, dan semua pihak terkait lainnya.
Masa kerja
Pansus DPR melaporkan pelaksanaan tugasnya dalam rapat paripurna DPR paling lambat enam puluh hari setelah pansus terbentuk. Kemudian rapat paripurna DPR memutuskan laporan pansel tersebut.
Hasil dari Penyelidikan yang Tepat
Dalam hal Rapat Paripurna DPR memutuskan bahwa penerapan undang-undang dalam kebijakan Pemerintah terkait dengan hal-hal penting, strategis, dan berdampak besar bagi masyarakat, bangsa, sebaliknya negara memiliki ketentuan hukum, DPR dapat menggunakan hak tersebut. untuk mengungkapkan pendapatnya. Diusulkan agar kuesioner dinyatakan lengkap dan materi Kuesioner tidak dapat disampaikan lagi.
Baca juga artikel terkait: Pengertian Ideologi Menurut Para Ahli
website Pelajaran SD SMP SMA dan Kuliah Terlengkap
mata pelajaran
jadwal mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa mata pelajaran sd mata pelajaran dalam bahasa jepang mata pelajaran kurikulum merdeka mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran sma jurusan ips mata pelajaran sma
bahasa inggris mata pelajaran
bu ani memberikan tes ujian akhir mata pelajaran ipa
tujuan pemberian mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan di sekolah adalah
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional. artinya mata pelajaran smp mata pelajaran ipa mata pelajaran bahasa indonesia mata pelajaran ips mata pelajaran bahasa inggris mata pelajaran sd kelas 1
data mengenai mata pelajaran favorit dikumpulkan melalui cara
soal semua mata pelajaran sd kelas 1 semester 2 mata pelajaran smk mata pelajaran kelas 1 sd mata pelajaran matematika mata pelajaran ujian sekolah sd 2022
bahasa arab mata pelajaran mata pelajaran jurusan ips mata pelajaran sd kelas 1 2021 mata pelajaran sbdp mata pelajaran kuliah mata pelajaran pkn
bahasa inggrisnya mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa kelas 10 mata pelajaran untuk span-ptkin mata pelajaran ppkn mata pelajaran ips sma mata pelajaran tik
nama nama mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran pkn sd mata pelajaran mts mata pelajaran pjok
nama nama mata pelajaran dalam bahasa arab mata pelajaran bahasa inggrisnya mata pelajaran bahasa arab
seorang pengajar mata pelajaran akuntansi di sekolah berprofesi sebagai
nama mata pelajaran dalam bahasa jepang
hubungan bidang studi pendidikan kewarganegaraan dengan mata pelajaran lainnya
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional artinya mata pelajaran dalam bahasa arab
tujuan mata pelajaran seni rupa adalah agar siswa